Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa dalam rangka mencegah
perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu melakukan pembatasan kegiatan ke
luar daerah dan/atau mudik bagi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019
(COVID-19); b. bahwa dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar
daerah dan/atau mudik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus
disease 2019 (COVID-19), pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari
Pejabat Pembina Kepegawaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin kepada
Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Akan Melakukan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Kepmendikbud
No. 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai
Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan-atau
Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19) ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020.
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 545/P/2020 tentang
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan
Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan/atau Mudik Dalam Masa
Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Diseases (Covid-19), silahkan klik pada tautan yang tersedia pada
tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 545/P/2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kemendikbud Yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri dan/atau Mudik Dalam Masa Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases (Covid-19)"
Posting Komentar