Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (1)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.
Melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 580/P/2020
tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis ditetapkan:
KESATU :
Menetapkan daerah khusus berdasarkan
kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KEDUA : Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2020
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 580/P/2020 tentang
Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, silahkan klik pada tautan yang
tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis"
Posting Komentar