Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (1)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima
Bantuan OperasionalSekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020.
Melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 582/P/2020
tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 ditetapkan:
KESATU : Menetapkan sekolah penerima bantuan
operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2020.
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang
Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020, silahkan
klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar