Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk
Rekan-rekan yang pernah atau sedang menjalankan tugas sebagai guru, tentunya
banyak hal yang sudah Anda ketahui dari pengalaman dan wawasan selama menjadi
guru tentunya yang sekiranya dapat diuraikan dalam bentuk tulisan terlebih
dalam kondisi saat ini, tentu akan lebih bermanfaat bukan hanya untuk
diri-sendiri tapi juga untuk Rekan-rekan guru lain yang membacanya dan dapat
menjadi salah satu inspirasi bagi peserta didik nantinya. Oleh karena itu,
silahkan ikuti lomba menulis Opini Surat Cinta dari Guru yang diselenggarakan
oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Lomba Menulis Opini #SuratCintadariGuru, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Tema
a.
Tetap
Optimis Mendidik Anak Bangsa dengan Dukungan Pemerintah Melalui APBN
b.
Peran
APBN dalam Dunia Pendidikan di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional
Timeline
a.
Pengumpulan
Karya : 10 Agustus 2020
b.
Penjurian
: 11 Agustus - 30 September 2020
c.
Pengumuman
Pemenang : 09 Oktober 2020
Persyaratan
Peserta
a.
Peserta
bersifat perseorangan yang pernah atau sedang berprofesi sebagai guru dibuktikan
dengan copy Kartu Kepegawaian/surat keterangan dari sekolah.
b.
Peserta
menandatangani Surat Pernyataan Orisionalitas yang dapat diunduh di www.kemenkeu.go.id/event
c.
Setiap
peserta yang tervalidasi artikelnya akan mendapatkan sertifikat keikutsertaan.
a.
Opini
harus asli (bukan terjemahan) dan belum pernah dipublikasikan dan/atau diikutsertakan
dalam perlombaan lain.
b.
Opini
ditulis sesuai dengan tema, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar,
sistematika penulisan bebas, dan tidak menyinggung SARA.
c.
Opini
wajib mencantumkan sumber referensi yang digunakan.
d.
Ketentuan
penulisan:
-
Jumlah
minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman, kertas A4, satu setengah spasi, dan
huruf Times New Roman ukuran font 12.
-
Ditulis
dan dikirim dalam bentuk word dengan format nama file NIK Peserta
-
Opini
dapat didukung oleh foto/gambar untuk memperkuat materi.
e.
Opini,
scan/foto kartu kepegawaian/surat keterangan dari sekolah dan surat pernyataan dikirim
melalui link www.kemenkeu.go.id/event
f.
Opini
harus sudah diterima panitia lomba paling lambat tanggal 10 Agustus 2020 pukul 23.59
WIB.
g.
Opini
pemenang akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan.
Ketentuan Penjurian dan Pemenang
a.
Kriteria
penjurian :
-
Teknik
dan gaya penulisan
-
Substansi
tulisan
-
Data
dan informasi yang tepat dan benar
-
Keselarasan
dengan tema karya tulis
b.
Kementerian
Keuangan memiliki hak publikasi atas artikel yang dikirimkan peserta.
c.
Keputusan
juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat
d.
Hadiah
:
·
Juara
I : Rp.10,000,000.00 + sertifikat
·
Juara
II : Rp.7,500,000.00 + sertifikat
·
Juara
III : Rp.5,000,000.00 + sertifikat
·
Juara
Favorit (20 Artikel) : hadiah khusus + sertifikat
e.
Pajak
ditanggung masing-masing pemenang
Informasi lebih lanjut
-
Shinta
(0878-3176-8901)
-
Kurnia
(0813-8783-9838)
Contoh Karya Tulis Sebagai Referensi:
Redam Kesulitan Ekonomi Akibat COVID-19, Pemerintah
Lakukan Upaya Ini
15/06/2020 10:12:17
Oleh
Windraty Ariane Siallagan
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta
Penurunan aktivitas perekonomian
akibat pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap pekerja di Indonesia dan
telah mengakibatkan kesulitan ekonomi (economic
hardship) bagi sebagian besar rumah tangga.
Laporan kuartal 1 Badan Pusat
Statistik (BPS) yang dirilis pada Mei 2020 disebutkan bahwa laju pertumbuhan
ekonomi kuartal 1 tahun ini sebesar 2,97% (yoy), namun terkontraksi senilai
-2,41 % dibandingkan kuartal IV tahun 2019. Sedangkan World Bank memperkirakan
pertumbuhan Indonesia hanya 0%.
World Bank mendefinisikan kesulitan
ekonomi sebagai tingkat kesejahteraan yang rendah. Ukuran umum terkait
kesulitan ekonomi di seluruh dunia adalah ketidakmampuan memenuhi kebutuhan
dasar hidup (basic needs) yang
tercermin antara lain melalui konsumsi rumah tangga. Tekanan terhadap konsumsi
akibat pandemi telah terlihat di triwulan I, konsumsi rumah tangga sebesar
2,84%. Angka tersebut menurun drastis dibandingkan konsumsi triwulan I tahun
2019 (year on year / yoy) sebesar 5,02% dan dibandingkan konsumsi triwulan IV
2019 senilai 4,97%.
Dengan kontribusi konsumsi rumah
tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hampir mencapai 60% (consumption-driven economy), nilai
penurunan konsumsi yang terus meningkat, menunjukkan dampak COVID-19 terhadap
perekonomian akan semakin terasa pada kuartal II dan selanjutnya.
Di samping penurunan konsumsi, salah
satu fenomena yang mulai muncul di tengah pandemi COVID-19 adalah peningkatan
pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada bulan Februari
2020 terdapat 6,88 juta pengangguran, meningkat sekitar 60.000 orang
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Tingkat pengangguran mencapai
4,99% dari total angkatan kerja sejumlah 137,91 juta penduduk. Pemerintah
memproyeksi peningkatan tingkat pengangguran akibat pandemi bisa mencapai 5,23
juta orang.
Angka ini diproyeksi akan terus
meningkat secara eksponensial di tengah tingkat ketidakpastian yang tinggi
sebagaimana digambarkan pada situs www.worlduncertaintyindex.com. Dalam situs
tersebut, indeks ketidakpastian dunia tahun 2020 meningkat tajam dan tertinggi
selama 50 tahun terakhir.
Kesulitan ekonomi memang terkait erat
dengan pekerjaan sebagai sumber pendapatan. Berbagai penelitian telah
mengaitkan kesulitan ekonomi dengan konflik di rumah tangga dan pekerjaan,
kesehatan mental, ketidakbahagiaan bahkan penyebab berbagai penyakit yang
berujung pada kematian. Sementara Pemerintah akan membuka kembali “new normal”
ekonomi, debat yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan kesulitan ekonomi
yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan risiko kesehatan publik.
Oleh karena itu, Pemerintah membuat
stimulus fiskal sebagai bentuk intervensi dalam menstabilisasi ekonomi. Selain
bertujuan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, stimulus diarahkan
untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang ekstrim melalu jaring pengaman sosial
(social safety net) bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Bentuk lainnya adalah subsidi listrik
dan perluasan bantuan sosial antara lain berupa kartu sembako, program keluarga
harapan (PKH) dan kartu Prakerja dilakukan Pemerintah untuk membantu masyarakat
yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Untuk menyokong keberlangsungan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), perbankan diminta untuk memberikan
restrukturisasi pinjaman seperti penurunan suku bunga, perpanjangan waktu
pembayaran, dan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya. Pemerintah juga
merelaksasi berbagai persyaratan bagi calon debitur untuk mengakses Kredit
Usaha Rakyat (KUR) dan Usaha Mikro (UMi).
Untuk menjamin bantuan sosial untuk
masyarakat miskin mudah diperoleh, Pemerintah telah merelaksasi berbagai
prosedur pelaksanaan anggaran dan mengutilisasi teknologi digital untuk
melakukan pembayaran nontunai (cashless) selain untuk menekan risiko penularan
virus.
Relaksasi prosedur berupa
fleksibilitas tertuang dalam PMK No.
43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Belanja atas Beban APBN dalam
Penanganan Pandemi COVID-19. PMK dimaksud telah merelaksasi pencairan dana terkait
penanganan COVID-19. Dalam hal terdapat kondisi mendesak/tidak dapat ditunda
dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang dananya tidak
tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. Adapun kondisi mendesak/tidak dapat
ditunda dimaksud hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa
obat-obatan, alat kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun
non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.
Dalam kaitan penanganan pandemi
COVID-19, peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara cukup signifikan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) atau unit yang melakukan pencairan dana APBN terus berupaya membantu
satuan kerja (satker) kementerian negara/lembaga (K/L) mencairkan dana secara
tepat waktu dan tepat jumlah. Penggunaan aplikasi espm (electronic surat
permintaan membayar) merupakan salah satu
bentuk upaya dimaksud dengan memudahkan pengelola keuangan K/L melakukan
pemrosesan pencairan dana dari rumah di tengah pembatasan sosial berskala besar
(PSBB).
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat
beberapa hal yang menjadi fokus Pemerintah. Pertama, Pemerintah terus menerus
memastikan bahwa pengelolaan anggaran khususnya anggaran penanganan COVID-19
untuk membantu masyarakat miskin telah dilakukan secara hati-hati (prudent).
Jika Pemerintah telah menargetkan penerima anggaran social safety net, isunya
saat ini adalah mekanisme pelaksanaannya. Memastikan anggaran diterima oleh
penerima manfaat secara tepat waktu dan tepat jumlah harus menjadi perhatian
utama.
Kedua, Pemerintah perlu meningkatkan
investasi dalam data dan analisis untuk menyediakan informasi yang relevan bagi
pengambilan keputusan khususnya dalam penanganan kesulitan ekonomi masyarakat.
Terakhir, Pemerintah melalui berbagai
media masa dapat mengedukasi masyarakat untuk memitigasi penularan virus dan
mengendalikan kondisi kesehatan mental akibat kesulitan ekonomi di tengah
krisis yang sedang berlangsung.
*) Tulisan merupakan pendapat pribadi
dan tidak merepresentasikan institusi tempat penulis bekerja
Silakan klik link berikut untuk
mengetahui Ketentuan Lomba lebih detail di sini
Download Surat Pernyataan Orisinalitas
di sini
Karya Anda dapat dikumpulkan melalui
link berikut bit.ly/suratcintadariguru
Referensi artikel : https://www.kemenkeu.go.id/event
0 Komentar di "Lomba Menulis Opini Surat Cinta Dari Guru, Tema “Tetap Optimis Mendidik Anak Bangsa dengan Dukungan Pemerintah Melalui APBN” atau “Peran APBN dalam Dunia Pendidikan di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional”"
Posting Komentar