Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), selama masa darurat COVID-19, dinas
pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.
1. Membentuk Pos
Pendidikan
Dinas
Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos
Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang
pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini
merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di
daerah dengan:
a.
gugus
tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b.
dinas
kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19
(menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
c.
badan
penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
d.
dinas
sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di
tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi
pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan
pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
e.
dinas
komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi
dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
f.
organisasi
masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses
penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud
melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB),
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD
Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
3. Melakukan pendataan di daerah.
Pemerintah
daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang
disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id.
Pendataan mencakup antara lain:
a.
warga
satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b.
akses
terhadap internet dan listrik;
c.
kondisi,
kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
1)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif
seperti panti asuhan, asrama.
2)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal
pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
3)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring
maupun luring.
d.
pemetaan
lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki
sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa
dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).
4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa
darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
a.
program,
kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa
darurat COVID-19;
b.
durasi
waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
c.
mekanisme
penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua
secara fisik di satuan pendidikan;
d.
mekanisme
pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta
didik; dan
e.
pembukaan
kembali pembelajaran di satuan pendidikan.
5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a.
memaksimalkan
media pembelajaran daring yang dimiliki masing-masing daerah;
b.
melakukan
bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang
membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.
mendorong
dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.
kerja
sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah
dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk
pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;
e.
kerja
sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang
ada listrik, melalui:
1) televisi
Penyampaikan materi
dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah
ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
a)
penyampaian
materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media
interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat
peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
b)
siarkan
dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang
tertinggal.
c)
pelajaran
harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di
program.
d)
mempertimbangkan
kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan
pengantar bahasa isyarat).
2) radio
Materi
dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam
penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a)
membagikan
secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan
orang tua/wali;
b)
melakukan
siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan
permainan;
c)
mendukung
peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)
materi
pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan
hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19,
dan lainnya;
e)
dalam
hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat
berkoordinasi dengan pengelola:
1)
Radio
edukasi Kemendikbud : https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
2)
Radio
suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel :
suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6.
Melakukan
penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring,
radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan
darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan
perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi
Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
dengan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Dinas Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020"
Posting Komentar