Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Dinas Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.

1. Membentuk Pos Pendidikan

Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:

a.   gugus tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b.   dinas kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
c.   badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d.   dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e.   dinas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
f.    organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.


2.   Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.

3.   Melakukan pendataan di daerah.
Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id. Pendataan mencakup antara lain:

a.   warga satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);  
b.   akses terhadap internet dan listrik;
c.   kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
1)   jumlah dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
2)   jumlah dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
3)   jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d.   pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).

4.   Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
a.   program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19;
b.   durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
c.   mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;
d.   mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan
e.   pembukaan kembali pembelajaran di satuan pendidikan.

5.   Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a.   memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing-masing daerah;
b.   melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.   mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.   kerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;
e.   kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:
1) televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
a)   penyampaian materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
b)   siarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
c)   pelajaran harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
d)   mempertimbangkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat).
2) radio

Materi dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini:

a)   membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
b)   melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
c)   mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)   materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan lainnya;
e)   dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola:
1)   Radio edukasi Kemendikbud : https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
2)   Radio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel : suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6.   Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7.   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8.   Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.

Download/unduh selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Dinas Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020"

Posting Komentar