Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), selama masa darurat COVID-19, Guru
memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya
sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran sebagai berikut:
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi
perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru
Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran,
guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.
memastikan
kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan
kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b.
menyiapkan
materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1)
literasi
dan numerasi;
2)
pencegahan
dan penanganan pandemi COVID-19;
3)
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4)
kegiatan
rekreasional dan aktivitas fisik;
5)
spiritual
keagamaan; dan/atau
6)
penguatan
karakter dan budaya.
c.
menentukan
metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui
daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d.
menentukan
jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi,
multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran
yang digunakan; dan
e.
guru
perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan
oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan
menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi
pembelajaran jarak jauh daring
Waktu
pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi,
dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring
terdiri atas:
a.
tatap
muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam
group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan
adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b.
Learning
Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi
secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain
pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas,
pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan
ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google
classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain
sebagainya.
Berikut
langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
|
Tatap
muka virtual
|
LMS
|
||
1.
Siapkan nomor telepon orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan
buat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi lainnya) sebagai media
interaksi dan komunikasi.
2.
Diskusikan dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik:
a.
ketersediaan gawai/laptop/komputer dan akses internet;
b.
aplikasi media pembelajaran daring yang akan digunakan;
c.
cara penggunaan aplikasi daring;
d.
Materi dan jadwal pembelajaran daring.
3.
Buat RPP yang sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran daring.
4.
Memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik mendukung proses
pembelajaran daring.
|
1.
Periksa kehadiran peserta didik dan pastikan peserta didik siap mengikuti
pembelajaran.
2.
Mengajak peserta didik berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
3.
Penyampaian materi sesuai dengan metode yang digunakan.
4.
Selalu berikan kesempatan pada peserta didik untuk bertanya, mengemukakan
pendapat, dan/atau melakukan refleksi.
|
1.
Komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik terkait
penugasan belajar.
2.
Berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik
memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran dan mengakses LMS.
3.
Memantau aktivitas peserta didik dalam LMS.
4.
Membuka layanan konsultasi bagi peserta didik yang mengalami kesulitan.
|
1.
Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan
belajar harian.
2.
Mengingatkan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik untuk
mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan.
3.
Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas peserta didik/lembar
refleksi pengalaman belajar.
|
3.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses
Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan:
(a)
menggunakan
media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar;
(b)
menggunakan
media televisi; dan
(c)
menggunakan
radio.
a.
langkah
fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari
lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati
dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
menyiapkan RPP
2.
menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke
peserta didik/orang tua/wali
3.
Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh
orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau
disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk
menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan
pencegahan COVID-19.
|
1.
Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal
dan penugasan yang telah diberikan.
2.
Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta
didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar.
Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran
COVID-19.
3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.
|
1.
Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan
belajar harian
2.
Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar
yang telah tuntas di
lembar pemantauan harian.
3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal
4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup,
antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya
konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya
menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
5. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas
harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan
penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat
komunikasi.
|
b.
Langkah
fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu
pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan
waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi
peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.
Pra-pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
Mendapatkan
informasi mengenai jadwal pembelajaran melalui televisi/radio.
2.
menyosialisasikan jadwal pembelajaran kepada orang tua/wali dan peserta didik.
|
1.
Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio
2.
Guru mencatat pertanyaan/ penugasan yang diberikan di akhir pembelajaran
3.
Guru membuat tugas tambahan informasi berdasarkan pembelajaran televisi/radio
(jika dibutuhkan)
4.
Berdoa sebelum dan sesudah belajar.
|
1.
Guru membuat kunci jawaban atas penugasan
2.
Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan
penugasan .
|
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi
Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
dengan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Guru Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020"
Posting Komentar