Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut:

1.   Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.   bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b.   menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

2.   Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.

3.   Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a.   instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b.   instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c.   intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.



4.   Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a.   memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.   memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c.   memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.

5.   Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a.   Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.   Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c.   Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d.   Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1)   layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2)   layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)   layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4)   layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.

6.   Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7.   Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.

8.   Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a.   kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b.   metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c.   jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d.   kendala pelaksanaan BDR; dan
e.   praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.

Download/unduh selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020"

Posting Komentar