Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), selama masa darurat COVID-19, kepala
satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut:
1.
Menetapkan
model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.
bekerja
dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b.
menentukan
jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya
berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19
setempat.
2.
Memastikan
sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta
didik penyandang disabilitas.
3.
Membuat
rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR
diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan
menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a.
instruksi
dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar
daring.
b.
instruksi
dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan
modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c.
intruksi
untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang
disabilitas.
4.
Melakukan
pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang
dikumpulkan setiap minggu
a.
memastikan
guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.
memastikan
rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan
kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c.
memastikan
adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan
COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.
Memastikan
ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi
pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat
COVID-19.
a.
Ketersediaan
gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.
Akses
ke media pembelajaran daring dan luring.
c.
Distribusi
sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat
peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak
memiliki akses ke pembelajaran daring).
d.
Berkoordinasi
dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan
psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan
psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1)
layanan
psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan
COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2)
layanan
psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui
http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)
layanan
psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia
http://www.pdskji.org/; dan/atau
4)
layanan
psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.
6.
Membuat
program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta
didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan
dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7.
Membentuk
tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan
pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi
dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat
dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8.
Memberikan
laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah
terkait:
a.
kondisi
kesehatan warga satuan pendidikan;
b.
metode
pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan
luring);
c.
jumlah
peserta didik yang belum bisa terlayani;
d.
kendala
pelaksanaan BDR; dan
e.
praktik
baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi
Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
dengan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) Bagi Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan Sesuai Dengan SE Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020"
Posting Komentar