Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Program pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan
salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus
meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan
guru sekolah umum yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.
Program
akan dilaksanakan melalui bimbingan teknis dengan menggunakan pendekatan
Blended Training dengan pola 84 jam. Pendekatan blended training dilakukan
dengan dua tahap, yaitu tahap pemahaman dan tahap penguasaan.
Tahap
pemahaman dilakukan melalui moda daring (online)
yang disetarakan dengan 36 Jam Pembimbingan (JP), meliputi 18 JP belajar
mandiri dengan tanpa kehadiran narasumber dan 18 JP lainnya dengan kehadiran
narasumber. Selama belajar mandiri, peserta belajar dengan menu yang disediakan
oleh narasumber di LMS (Learning
Management System) dan mengerjakan tugas-tugas terstruktur dari narasumber,
selanjutnya tahapan ini disebut sebagai On-1. Pada saat-saat yang ditentukan,
peserta belajar dengan kehadiran narasumber melalui aplikasi chatting di LMS
dan melakukan video konferensi dengan menggunakan flatform yang ditentukan oleh panitia, Selanjutnya tahapan ini
disebut sebagai In-1.
Tahap
penguasaan dilakukan melalui moda tatap muka (offline) setara dengan 48 JP. Sebelum mengikuti kegiatan pra tatap
muka peserta diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan terstruktur untuk
melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh narasumber. Tahapan kegiatan pra
tatap muka yang dilakukan oleh peserta disetarakan dengan 12 JP, selanjutnya
tahapan ini disebut sebagai On-2. Selanjutnya, seluruh peserta akan mengikuti
tahapan bimtek selanjutnya yaitu kegiatan pembimbingan dengan narasumber secara
tatap muka. Tahapan kegiatan tatap muka bersama narasumber dilaksanakan untuk
mengklarifikasi masalah-masalah yang didapat peserta selama melakukan kegiatan
On-2. Tahapan kegiatan pembimbingan dengan narasumber diseratakan dengan 36 JP
yang selanjutnya disebut sebagai In-2.
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Bimtek Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah
Inklusif Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Pedoman Bimtek Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif Tahun 2020"
Posting Komentar