Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu
bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau
sederajat darkeluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang
perguruan tinggi atau akademi.
KIP
Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh
Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi
pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Persyaratan
Penerima KIP Kuliah Tahun 2020:
· Penerima KIP Kuliah
adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
· Memiliki potensi akademik
baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
· Lulus seleksi
penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan
Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi
dengan Akreditasi C.
· Keterbatasan ekonomi
dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta
mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
· Dalam hal mahasiswa
belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap
mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhipersyaratan tidak mampu
secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor
gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga
maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
· Penerima KIP Kuliah
ditetapkan oleh Puslapdik setelahmahasiswa melakukan registrasi di Perguruan
Tinggi.
Download/unduh
Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) Tahun 2020"
Posting Komentar