Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa dalam
rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama
darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah, Kemdikbud RI telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 15 Tahun 202020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) yang ditujukan kepada Yth. Gubernur; Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Dasar Hukum
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan
Aman Bencana.
Dalam
rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama
darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Belajar
dari Rumah selama darurat penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan
COVID-19; dan
2.
Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat Edaran ini.
LAMPIRAN SURAT EDARAN
NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM
MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS
DISEASE (COVID-19)
BAB I
TUJUAN, PRINSIP,
METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH
A. Tujuan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1.
memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19;
2.
melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3.
mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4.
memastikan
pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B. Prinsip
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1.
keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan
seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
BDR;
2.
kegiatan
BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3.
BDR
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
COVID-19;
4.
materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5.
aktivitas
dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan
Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6.
hasil
belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
7.
mengedepankan
pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode dan Media
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR
dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua)
pendekatan:
1.
pembelajaran
jarak jauh dalam jaringan (daring)
2.
pembelajaran
jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam
pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring
atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan
prasarana.
1. Media dan Sumber
Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring
Pembelajaran
di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui
beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
a.
Informasi terkait COVID-19
NO.
|
SUMBER INFORMASI
|
TAUTAN
|
1.
|
Informasi
penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
|
https://covid19.go.id/
|
2.
|
Portal
informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19
|
http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/
|
b.
Media Pembelajaran Daring
No.
|
Sumber dan Media
|
Tautan
|
1.
|
Rumah
Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
|
https://belajar.kemdikbud.go.id
|
2.
|
TV
edukasi Kemendikbud.
|
https://tve.kemdikbud.go.id/live/
|
3.
|
Pembelajaran
Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
|
http://rumahbelajar.id
|
4.
|
Tatap
muka daring program sapa duta rumah belajar
Pusdatin
Kemendikbud.
|
pusdatin.webex.com.
|
5.
|
LMS
SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
|
http://lms.seamolec.org
|
6.
|
Aplikasi
daring untuk paket A,B,C.
|
http://setara.kemdikbud.go.id/
|
7.
|
Guru
berbagi
|
http://guruberbagi.kemdikbud.go.id
|
8.
|
Membaca
digital
|
http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital/
|
9.
|
Video
pembelajaran
|
http://video.kemdikbud.go.id/
|
10.
|
Suara
edukasi Kemendikbud
|
https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
|
11.
|
Radio
edukasi Kemendikbud
|
https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
|
12.
|
Sahabat
keluarga -- Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan
keluarga
|
https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
|
13.
|
Ruang
guru PAUD Kemendikbud
|
http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/
|
14.
|
Buku
sekolah elektronik
|
https://bse.kemdikbud.go.id/
|
15.
|
Mobile
edukasi -
Bahan
ajar multimedia
|
https://m-edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/
|
16.
|
Modul
Pendidikan Kesetaraan
|
https://emodul.kemdikbud.go.id/
|
17.
|
Sumber
bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
|
https://sumberbelajar.seamolec.org/
|
18.
|
Kursus
daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
|
http://mooc.seamolec.org/
|
19.
|
Kelas
daring untuk siswa dan Mahasiswa
|
http://elearning.seamolec.org/
|
20.
|
Buku
digital open-access
|
http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/
|
Selain
yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia
teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/
2. Media dan Sumber
Belajar Pembelajaran Luring
Pembelajaran
di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
a.
televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b.
radio;
c.
modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d.
bahan ajar cetak; dan
e.
alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
D. Aplikasi
Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.
Berikut
beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
NO.
|
NAMA
|
DESKRIPSI
|
TAUTAN
|
1.
|
PeduliLindungi
|
Aplikasi
pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
|
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare&hl=in
|
2.
|
Inariks
Personal
|
aplikasi
untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat
kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
|
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.inarisk.bnpb&hl=in
|
3.
|
SehatPedia
|
Aplikasi
layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan
|
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.sehatpedia.apps&hl=in
|
BAB II
PANDUAN PELAKSANAAN
BELAJAR DARI RUMAH
A.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama
masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah
pelaksanaan BDR sebagai berikut.
1.
Membentuk Pos Pendidikan
Dinas
Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos
Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang
pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini
merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di
daerah dengan:
a.
gugus
tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b.
dinas
kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk
ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar
COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
c.
badan
penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
d.
dinas
sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di
tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi
pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan
kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik;
e.
dinas
komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi
dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
f.
organisasi
masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses
penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
2.
Melakukan
koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan
Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
3.
Melakukan
pendataan di daerah.
Pemerintah
daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang
disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id. Pendataan
mencakup antara lain:
a.
warga
satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b.
akses
terhadap internet dan listrik;
c.
kondisi,
kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
1)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif
seperti panti asuhan, asrama.
2)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal
pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
3)
jumlah
dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring
maupun luring.
d.
pemetaan
lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang
memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan
apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).
4.
Menyusun
dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya
dalam hal:
a.
program,
kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa
darurat COVID-19;
b.
durasi
waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
c.
mekanisme
penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua
secara fisik di satuan pendidikan;
d.
mekanisme
pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta
didik; dan
e.
pembukaan
kembali pembelajaran di satuan pendidikan.
5.
Memfasilitasi
pembelajaran daring dan/atau luring
a.
memaksimalkan
media pembelajaran daring yang dimiliki masing-masing daerah;
b.
melakukan
bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang
membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.
mendorong
dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.
kerja
sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah
dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran
luring di daerah yang tidak ada listrik;
e.
kerja
sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang
ada listrik, melalui:
1) televisi
Penyampaikan materi
dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah
ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
a)
penyampaian
materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media
interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga,
mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
b)
siarkan
dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang
tertinggal.
c)
pelajaran
harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di
program.
d)
mempertimbangkan
kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan
pengantar bahasa isyarat).
2) radio
Materi
dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam
penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a)
membagikan
secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan
orang tua/wali;
b)
melakukan
siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan
permainan;
c)
mendukung
peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)
materi
pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan
hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan
lainnya;
e)
dalam
hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat
berkoordinasi dengan pengelola:
1)
Radio
edukasi Kemendikbud : https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
2)
Radio
suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel : suaraedukasi@kemdikbud.go.id
dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6.
Melakukan
penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring,
radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat
COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan
perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.
B. Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
Selama
masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah
pelaksanan BDR sebagai berikut.
1.
Menetapkan
model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.
bekerja
dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b.
menentukan
jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya
berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19
setempat.
2.
Memastikan
sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta
didik penyandang disabilitas.
3.
Membuat
rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR
diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan
menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a.
instruksi
dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar
daring.
b.
instruksi
dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan
modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c.
intruksi
untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang
disabilitas.
4.
Melakukan
pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang
dikumpulkan setiap minggu
a.
memastikan
guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.
memastikan
rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan
kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c.
memastikan
adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan
COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.
Memastikan
ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi
pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat
COVID-19.
a.
Ketersediaan
gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.
Akses
ke media pembelajaran daring dan luring.
c.
Distribusi
sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat
peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak
memiliki akses ke pembelajaran daring).
d.
Berkoordinasi
dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan
psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan
psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1)
layanan
psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan
COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2)
layanan
psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)
layanan
psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia
http://www.pdskji.org/; dan/atau
4)
layanan
psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.
6.
Membuat
program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta
didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan
dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7.
Membentuk
tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan
pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi
dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat
dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8.
Memberikan
laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah
terkait:
a.
kondisi
kesehatan warga satuan pendidikan;
b.
metode
pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan
luring);
c.
jumlah
peserta didik yang belum bisa terlayani;
d.
kendala
pelaksanaan BDR; dan
e.
praktik
baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
C. Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru
memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya
sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
2.
Menyiapkan
rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi
perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru
Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran,
guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.
memastikan
kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan
kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b.
menyiapkan
materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1)
literasi
dan numerasi;
2)
pencegahan
dan penanganan pandemi COVID-19;
3)
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4)
kegiatan
rekreasional dan aktivitas fisik;
5)
spiritual
keagamaan; dan/atau
6)
penguatan
karakter dan budaya.
c.
menentukan
metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui
daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d.
menentukan
jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi,
multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran
yang digunakan; dan
e.
guru
perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan
oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan
menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu
pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi,
dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring
terdiri atas:
a.
tatap
muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam
group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan
adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b.
Learning
Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran
terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS
antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian
tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi
dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google
classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain
sebagainya.
Berikut
langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
||
Tatap
muka virtual
|
LMS
|
|||
1.
Siapkan nomor telepon orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan
buat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi lainnya) sebagai media
interaksi dan komunikasi.
2.
Diskusikan dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik:
a.
ketersediaan gawai/laptop/komputer dan akses internet;
b.
aplikasi media pembelajaran daring yang akan digunakan;
c.
cara penggunaan aplikasi daring;
d.
Materi dan jadwal pembelajaran daring.
3.
Buat RPP yang sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran daring.
4.
Memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik mendukung proses
pembelajaran daring.
|
1.
Periksa kehadiran peserta didik dan pastikan peserta didik siap mengikuti
pembelajaran.
2.
Mengajak peserta didik berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
3.
Penyampaian materi sesuai dengan metode yang digunakan.
4.
Selalu berikan kesempatan pada peserta didik untuk bertanya, mengemukakan
pendapat, dan/atau melakukan refleksi.
|
1.
Komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik terkait
penugasan belajar.
2.
Berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik
memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran dan mengakses LMS.
3.
Memantau aktivitas peserta didik dalam LMS.
4.
Membuka layanan konsultasi bagi peserta didik yang mengalami kesulitan.
|
1.
Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan
belajar harian.
2.
Mengingatkan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik untuk
mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan.
3.
Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas peserta didik/lembar
refleksi pengalaman belajar.
|
|
3.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses
Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan:
(a)
menggunakan
media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar;
(b)
menggunakan
media televisi; dan
(c)
menggunakan
radio.
a.
langkah
fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari
lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan
peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
menyiapkan RPP
2.
menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke
peserta didik/orang tua/wali
3.
Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh
orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau
disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk
menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan
pencegahan COVID-19.
|
1.
Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal
dan penugasan yang telah diberikan.
2.
Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta
didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar.
Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran
COVID-19.
3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.
|
1.
Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan
belajar harian
2.
Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar
yang telah tuntas di
lembar pemantauan harian.
3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal
4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup,
antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya
konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya
menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
5. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas
harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan
penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat
komunikasi.
|
b.
Langkah
fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu
pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan
waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi
peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.
Pra-pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
Mendapatkan
informasi mengenai jadwal pembelajaran melalui televisi/radio.
2.
menyosialisasikan jadwal pembelajaran kepada orang tua/wali dan peserta
didik.
|
1.
Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio
2.
Guru mencatat pertanyaan/ penugasan yang diberikan di akhir pembelajaran
3.
Guru membuat tugas tambahan informasi berdasarkan pembelajaran televisi/radio
(jika dibutuhkan)
4.
Berdoa sebelum dan sesudah belajar.
|
1.
Guru membuat kunci jawaban atas penugasan
2.
Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan
penugasan .
|
D. Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik
1.
Pembelajaran daring oleh peserta didik
Waktu
PJJ daring sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali
peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan
pendidikan
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
|
tatap
muka virtual
|
LMS
|
||
1.
Siapkan perangkat pembelajaran daring baik gawai pintar maupun laptop,
pastikan kuota internet dan baterai cukup.
2.
Pastikan memiliki nomor telepon guru dan masuk ke dalam grup daring yang
telah dibuat, di bawah pengawasan orang tua/wali peserta didik.
3.
Pelajari cara kerja aplikasi dan aturan komunikasinya.
4.
Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar, alat tulis, catatan,
dan buku pegangan.
5.
Buatlah target belajar hari itu.
|
1.
Sampaikan diri siap mengikuti pembelajaran dengan tatap muka virtual dengan
menuliskan nama atau pastikan terlihat di video (jika memungkinkan).
2.
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
3.
Menuliskan dan menyampaikan refleksi diri atas situasi yang terjadi.
4.
Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran.
5.
Ikuti instruksi dan materi pembelajaran.
6.
Aktif dalam diskusi dengan guru.
7.
Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua/wali.
8.
Ambil kesimpulan pembelajaran.
|
1.
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran.
2.
Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran.
3.
Selesaikan semua aktivitas dalam LMS sesuai dengan jadwal (penguasaan materi,
tugas, penilaian).
4.
Berkonsultasi dengan guru, dan orang tua/wali dalam menyelesaikan aktivitas
dalam LMS.
5.
Sampaikan progres penyelsaian aktivitas dalam LMS kepada guru dan orang
tua/wali.
6.
Ambil kesimpulan pembelajaran hari ini.
|
1.
Isi lembar pemantauan pembelajaran (jika ada).
2.
Kumpulkan tugas hari ini (jika ada).
3.
Kumpulkan dokumentasi (foto) pembelajaran hari ini.
4.
Sampaikan ke guru atau orang tua/wali jika ada kesulitan mengakses
pembelajaran daring hari ini.
5.
Tuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.
|
2.
Pembelajaran luring oleh peserta didik
a.
Pembelajaran Luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar
dari lingkunan sekitar
Waktu:
Sepanjang Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan
tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
Siapkan buku atau piranti pembelajaran pembelajaran yang dimiliki di rumah.
2.
Peserta didik harus mengetahui metode pembelajaran yang akan dijalani secara
mandiri di rumah.
3.
Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.
4.
Peserta didik telah memiliki jadwal pembelajaran dan lembar pemantauan dari
guru.
|
1.
Berdoa sebelum kegiatan.
2.
Pahami materi pembelajaran sesuai dengan instruksi dari guru.
3.
Ajak diskusi orang tua/wali peserta didik atau orang dewasa yang ada di rumah
untuk membantu proses belajar.
4.
Selesaikan penugasan dari guru.
|
1.
Tutup dengan doa.
2.
Mengisi lembar pemantauan harian.
3.
Kumpulkan dokumen tugas (dan foto) pembelajaran hari ini.
4.
Dokumen tugas, lembar pemantauan harian disampaikan ke guru setiap akhir minggu
atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
|
b.
Pembelajaran luring dengan media televisi dan radio nasional atau daerah
Waktu
belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu
mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
Peserta didik mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran televisi dan
radio
2.
Peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran mandiri
terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.
3.
Peserta didik mempelajari bahan bacaan yang diperoleh.
4.
Siapkan piranti pembelajaran (televisi dan radio), buku, dan alat tulis.
5.
Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.
|
1.
Berdoa sebelum kegiatan.
2.
Peserta didik menyaksikan pembelajaran televisi dan radio.
3.
Peserta didik mencatat hal-hal yang ingin ditanyakan.
4.
Jalankan pembelajaran hari ini dengan komitmen dan gembira.
|
1.
Tutup dengan doa.
2.
Peserta didik mengerjakan penugasan.
3.
Mengisi lembar pemantauan harian.
4.
Peserta didik mengumpulkan penugasan dan lembar pemantauan sesuai dengan
waktu yang telah disepakati.
5.
Menuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.
|
E. Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Pendampingan
PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik
menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana
pembelajaran.
1.
Pendampingan pembelajaran daring
Waktu
pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik. Berikut
langkah pendampingan belajar daring terhadap peserta didik.
Pra pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
|
tatap
muka virtual
|
LMS
|
||
1.
Orang tua/wali peserta didik harus memiliki nomor telepon guru dan bergabung
ke dalam group komunikasi satuan pendidikan jika ada
2. Orang tua/wali mendiskusikan rencana pembelajaran yang
inklusif bersama guru sesuai kondisi peserta didik,
3. Orang tua/wali menyiapkan perangkat pembelajaran daring
4. Orang tua/ wali peserta didik memastikan peserta didik
siap mengikuti pembelajaran daring
|
1.
Orang tua/wali peserta didik mendampingi dan memantau proses pembelajaran
daring
2.
Orang tua/wali mendorong peserta didik agar aktif selama
proses pembelajaran
3. Membantu anak secara teknis dalam mengoperasikan
aplikasi dan teknologi
|
1.
Orang tua /wali peserta didik berkoordinasi dengan guru untuk penugasan
belajar
2.
Orang tua/wali mendampingi dan memantau aktivitas
anaknya dalam LMS
3. Membantu anak secara teknis dalam mengoperasikan
aplikasi dan teknologi
|
1.
Orang tua/wali peserta didik memastikan peserta didik mengisi lembar
aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
2. Orang tua/wali peserta didik mengumpulkan foto lembar
aktivitas dan penugasan setiap hari
3. Orang tua/ wali secara aktif berdiskusi dengan guru
terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring
|
2.
Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul,
dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
Orang tua/wali berkoordinasi dengan guru mendiskusikan rencana pembelajaran.
2.
Orang tua/wali mengambil bahan ajar ke satuan pendidikan sesuai dengan waktu
yang dijadwalkan
3.
Orang tua/wali menyiapkan waktu dirumah untuk belajar secara mandiri
4.
Orang tua/wali memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman
|
1.
Orang tua/wali membantu proses belajar luring sesuai dengan jadwal dan
penugasan yang telah diberikan.
2.
Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.
|
1.
Orang tua/wali memastikan peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai
bahan pemantauan belajar harian
2.
Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar
yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
3.
Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap
akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya.
Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.
4.
Orang tua/wali secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan
kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran luring
|
3.
Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah
Pra
pembelajaran
|
Saat
pembelajaran
|
Usai
pembelajaran
|
1.
Orang tua/wali mengetahui jadwal jadwal pembelajaran TV dan radio.
2.
Orang tua/wali membantu peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul
pembelajaran mandiri terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.
3.
Menyiapkan piranti pembelajaran (televisi/radio), buku dan alat tulis.
4.
Orang tua/wali mendukung proses pembelajaran.
5.
Memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran (misal: telah mandi,
telah sarapan).
|
1.
Berdoa sebelum kegiatan.
2.
Orang tua/wali ikut menyaksikan pembelajaran TV/Radio.
3.
Memastikan peserta didik mengikuti pembeajaran dengan nyaman dan gembira.
|
1.
Orang tua/wali memastikan peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai
bahan pemantauan belajar harian.
2.
Orang tua/wali peserta didik didik memberikan tandatangan pada tiap sesi
belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan.
3.
Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap
akhir minggu.
|
BAB III
PANDUAN KEGIATAN
PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI
A. Prinsip
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib
memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1.
memastikan
pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2.
melindungi
seluruh warga satuan pendidikan; dan
3.
mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1.
Seluruh
sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2
(dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2.
Pemantauan
kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap
seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait
gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a.
demam
tinggi diatas 38oC;
b.
batuk;
c.
pilek;
d.
sesak
napas;
e.
diare;
dan/atau
f.
kehilangan
indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3.
Pihak
satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta
didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat
mulai dan selesai KBM.
4.
Seluruh
warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam
mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a.
cuci
tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b.
hindari
menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c.
menerapkan
jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d.
melakukan
etika batuk dan bersin yang benar.
5.
Pihak
satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk
mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas
cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk
dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6.
Pihak
satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait
pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh
warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah
dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7.
Pihak
satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar
dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline
atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8.
Pihak
satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan
di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana
(misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa
COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga
satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) di Masa Pandemi
Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Pedoman Penyelenggaraan BDR / Belajar Dari Rumah di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) "
Posting Komentar