Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut deskripsi pembaruan dan perbaikan Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) pada Aplikasi Dapodik Versi 2021 berdasarkan Panduan
Aplikasi Dapodik Versi 2021 yang digunakan untuk input data pendidikan jenjang PAUD,
SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM di semester I tahun pelajaran 2020/2021
sebagai berikut:
a. Perubahan Proses Bisnis Perekaman GTK untuk
Pertama Kali Dikelola oleh Pusdatin
Data pokok pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data
kependudukan sehingga dapodik saat ini telah memiliki NIK dan nomor KK yang
sesuai dengan basis data kependudukan nasional. Dengan begitu, entri data GTK
baru harus mengacu pada basis data kependudukan (Dukcapil-Kemdagri). Perubahan
proses bisnis perekaman GTK baru saat ini dikelola oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi (Pusdatin).
a)
Proses ini dimulai oleh sekolah dengan menyiapkan dokumen
perekaman GTK baru, lalu diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan yang
mengelola Aplikasi VervalGTK.
b)
Entri GTK di manajemen master referensi saat ini dilakukan oleh
Dinas Pendidikan.
c)
Selanjutnya akan dilakukan pemadanan data identitas berdasarkan
NIK yang sudah dientri dengan database kependudukan dari Kemdagri. Pemadanan
ini dilakukan dengan metode fixed matched yang artinya data tersebut harus sama
persis dengan yang ada di data Kemdagri.
d)
Jika data tersebut sudah sesuai, maka proses selanjutnya adalah
mengecek data NIK yang ada pada data arsip Pusdatin, jika data ditemukan atau
mirip, maka sistem akan merekomendasikan untuk tarik data GTK dari sekolah
asal. Namun jika data tersebut tidak ditemukan, akan dijadikan sebagai data
master perekaman GTK baru.
e)
setelah selesai proses perekaman GTK baru, dalam waktu beberapa
jam data tersebut akan dipush ke server Setditjen PAUD-Dikdasmen.
f)
Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke
Aplikasi Dapodik di lokal.
g)
Sekolah mengentri data rinci GTK dan memasukkan ke rombel.
h)
Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke server
Setditjen PAUD-Dikdasmen.
b. Perubahan Proses Bisnis Pembuatan/Perubahan
Akun GTK untuk Jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB
pada proses bisnis yang baru ini, pembuatan dan perubahan akun GTK
untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Admin Dinas Pendidikan.
Sementara untuk jenjang PAUD dan SD masih diakomodasikan melalui Aplikasi
Dapodik. Data akun GTK ini terdiri dari username (email) dan password.
a)
Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan
pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
b)
Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas
Pendidikan.
c)
Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas
melakukan perubahan data akun GTK melalui Manajemen Dapodik.
d)
Sekolah melakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar
perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal.
Di Aplikasi Dapodik, jika GTK belum melakukan verifikasi akun GTK
di Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan, maka akan ada keterangan email belum
terverifikasi yang ditampilkan di tabel GTK dan ketika login sebagai peran
petugas pendataan/operator sekolah, GTK, atau guru menggunakan pengguna
individual, akan tampil notifikasi pada menu beranda dengan keterangan akun
tidak terverifikasi.
Gambar 53 Akun GTK Belum Terverifikasi
Setelah email berhasil diverifikasi dan petugas pendataan telah
melakukan sinkronisasi, maka keterangan di tabel GTK akan berubah menjadi akun
telah terverifikasi dan di menu beranda akan diberikan notifikasi akun
terverifikasi.
Gambar 55 Akun GTK Telah Terverifikasi
Bagi sekolah yang kepala sekolahnya belum memiliki akun, akan
otomatis diberikan peringatan ketika melakukan login ke Aplikasi Dapodik.
Peringatan ini diberikan karena akan berpengaruh terhadap proses tarik
data/sinkronisasi. Perbaikan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi
manajemen sekolah (http://sp.datadik.kemdikbud.go.id).
c. Perbaikan Pengisian Formulir pada GTK
Adanya perbaikan pengisian formulir pada GTK dengan status
kepegawaian PNS, akan ada penambahan kolom pengisian yaitu kartu pegawia dan
kartu istri/suami. Apabila status kepegawaian GTK non PNS maka isian untuk
kartu pegawai akan secara otomatis tersembunyikan.
d. Perubahan Proses Bisnis Pengisian Riwayat
Pendidikan Formal Kualifikasi S1 pada GTK
Kualifikasi S1 pada GTK masih berkaitan dengan penambahan kolom
pada formulir GTK, ada sedikit perbaikan pada data rincian ptk terkait dengan
riwayat pendidikan formal. Data ini merupakan salah satu data yang dimanfaatkan
oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terkait proses transaksional
tunjangan profesi guru. Adapun perbaikan pengisian data ini dapat dilakukan di
aplikasi individual GTK (full online) atau di manajemen dinas pendidikan.
Sumber : Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021
0 Komentar di "Pembaruan dan Perbaikan Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Aplikasi Dapodik Versi 2021"
Posting Komentar