Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut deskripsi pembaruan dan perbaikan Peserta Didik pada
Aplikasi Dapodik Versi 2021 berdasarkan Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021
yang digunakan untuk input data pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, dan PKBM di semester I tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:
a. Penambahan Tabulasi Sertifikasi PD pada Data
Rinci Peserta Didik
Uji Kompetensi merupakan bagian dari penilaian yang khas dari SMK.
Uji Kompetensi ini merupakan penilaian terhadap pencapaian siswa terkait
kualifikasi jenjang dua dan tiga pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) yang dilaksanakan oleh SMK. Salah satu mekanisme uji kompetensi pada SMK
adalah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP SMK) yang telah
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam
pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi.
Proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan
melalui LSP SMK merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah,
sebab siswa-siswi yang lulus dari SMK yang mendapatkan sertifikat kompetensi
sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing di
dunia kerja. Dengan begitu Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan sertifikasi
tersebut yang kami tambahkan melalui tabulasi sertifikasi di data rinci peserta
didik.
Gambar 46 Tabulasi Sertifikasi Peserta Didik
Isiannya sebagai berikut:
a)
Jenis sertifikasi: diisi dengan pilihan sertifikat industri
b)
Bidang studi: diisi sesuai dengan bidang studi yang sesuai dengan
jurusan peserta didik.
c)
Nomor sertifikat: diisi dengan nomor yang tercantum pada
sertifikat.
d)
Tanggal sertifikat: diisi dengan tanggal penerbitan sertifikat.
e)
Tanggal habis masa berlaku: diisi dengan tanggal habis masa
berlaku sertifikat.
f)
Nomor peserta sertifikasi: diisi dengan nomor peserta yang tertera
pada sertifikat.
g)
Kode lembaga sertifikasi: diisi dengan kode lembaga yang
mengeluarkan sertifikat.
b. Kelulusan Bersama pada Tingkat Akhir untuk
Kelas 6, 9, 12 dan 13
Semua peserta didik yang terdaftar di tingkat akhir (kelas 6, 9,
12 dan 13) di semester genap akan diluluskan bersama oleh sistem. Dengan adanya
fitur kelulusan bersama ini, petugas pendataan tidak perlu melakukan kelulusan
manual pada Aplikasi Dapodik. Jika ada data peserta didik yang tidak lulus atau
keliru pengisiannya, petugas pendataan dapat melakukan verifikasi kepada Admin
Dapodik di Dinas Pendidikan setempat untuk mengembalikan data peserta didik
tersebut.
c. Perbaikan Validasi pada GUI pada Saat
Mengeluarkan Siswa yang Aktif
Perbaikan validasi ini disesuaikan saat ada peserta didik yang
dikeluarkan dengan status masih aktif. Validasi ini berupa peringatan wajib
mengisi tanggal keluar dan alasan/keterangan keluar dengan benar jika ada
peserta didik yang akan dikeluarkan di Aplikasi Dapodik.
Gambar 47 Validasi Registrasi Peserta Didik
Keluar (1)
d. Perbaikan Pengisian Formulir pada Peserta
Didik
Perbaikan ini terjadi ketika ada perbedaan pengisian
kewarganegaraan peserta didik khususnya saat perbaikan/edit data. Kolom yang
terbuka saat pilihan kewarganegaraan Indonesia dengan kewarganegaraan luar
Indonesia dibedakan.
Saat kolom kewarganegaraan dipilih Indonesia, maka kolom pada data
pribadi peserta didik yang tampil yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sementara jika kewarganegaraan peserta didik dipilih luar negeri/
selain Indonesia kolom NIK dan Nomor KK otomatis disembunyikan.
Sumber : Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021
0 Komentar di "Pembaruan dan Perbaikan Data Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2021"
Posting Komentar