Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut saya rangkum beberapa pengumuman dan informasi penting yang
berhubungan dengan SIP-Lah atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah di tahun 2020 ini, selengkapnya sebagai berikut:
a. Pengumuman SIPLah
:
1.
Sesuai
amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan
Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk
seluruh sumber dana.
2.
Transaksi
pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada
tahapan belanja.
3.
User
Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau
pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan
Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ
Satuan Pendidikan.
4.
SIPLah
memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun
2015.
5.
Jika
Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan
sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah
atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan
dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
6.
Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan
memberi tanggapan akan surat tersebut.
7.
Prosedur
yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
· Silahkan hubungi
operator Dapodik Dinas Pendidikan.
· Helpdesk dapodik yang
ditunjuk ke masing-masing Satuan Pendidikan (dapat diakses melalui
https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login menggunakan Operator).
8.
Satuan
Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan
barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian,
Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
9.
Satuan
Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.
10.
Bagi
Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang
terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat
menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing
mitra).
b. Mitra SIP-Lah :
1)
PT.
Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) : http://siplah.id
2)
PT.
Eureka BookHouse : https://siplah.eurekabookhouse.co.id
No. Telp : 021-8779 6010, 0838-1332-2066
3)
PT.
Metraplasa : https://siplah.blanja.com/
No. Telp : (021) 80667878, Email : support@blanja.com
4)
PT.
Ladang Karya Husada : https://siplah.tokoladang.co.id/
No. Telp : 081232568111, 082290361987, Email
: customerservice@tokoladang.co.id
5)
PT.
Pesona Edukasi : https://siplah.pesonaedu.id/
No. Telp : 021-29432150, 0812-1151-1121
6)
PT.
Global Digital Niaga : https://siplah.blibli.com/
No. Telp : 021-5797-7777
c. Kontak Person Per
Regional :
Regional 1 : 0812-9880-4669 (WhatsApp/SMS)
• Kalimantan Tengah
• Kalimantan Selatan
• Kalimantan Timur
• Gorontalo
• Sulawesi Utara
• Sulawesi Barat
• Sulawesi Tengah
Regional 2 : 0812-9880-4644 (WhatsApp/SMS)
• Sulawesi Selatan
• Sulawesi Tenggara
• Maluku Utara
• Maluku
• Papua
• Papua Barat
Regional 3 : 0812-9880-4645 (WhatsApp/SMS)
• Sumatera Selatan
• Kep. Bangka Belitung
• Lampung
• Banten
• Jawa Barat
• DKI Jakarta
• Jawa Tengah
Regional 4 : 0812-9880-4667 (WhatsApp/SMS)
• Yogyakarta
• Jawa Timur
• Bali
• Nusa Tenggara Barat
• Nusa Tenggara Timur
• Kalimantan Utara
• Kalimantan Barat
Regional 5 : 0812-9880-4663 (WhatsApp/SMS)
• Aceh
• Sumatera Utara
• Sumatera Barat
• Riau
• Kepulauan Riau
• Jambi
• Bengkulu
d. Surat Perintah
Kerja dan Ketentuan Umum
1). Surat Perintah
Kerja
1.
Halaman depan SPK mengikuti format Purchase Order (PO) masing-masing mitra
pasar daring dengan dilampirkan beberapa dokumen persyaratan.
2.
Terkait pengadaan barang dan jasa di sekolah dengan nominal Rp50-200 juta,
terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) lembar dokumen yang perlu dibuat untuk
dapat mewakili SPK seperti yang tercantum pada Permendikbud Nomor 35 Tahun
2019, yaitu:
- Formulir Purchase
Order
- Syarat dan Ketentuan
Umum
- Berita Acara
Negosiasi
- Berita Acara
Perbandingan
2). Syarat dan Ketentuan Umum
1.
Sekolah
dan penyedia mempunyai itikad baik dalam bertransaksi di SIPLah
2.
Penyedia
memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi
3.
Penyedia
bertanggung jawab penuh termasuk biaya pengiriman kembali apabila terjadi
ketidaksesuaian antara pesanan dengan barang yang dikirim
4.
Penyedia
akan dikenakan sanksi 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai pesanan yang
belum dikirim apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengiriman
5.
Kemendikbud
melalui Mitra Pasar Daring berhak menolak atau menghapus produk yang dipasang
penyedia apabila tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam
SIPLah
6.
Kemendikbud
melalui Mitra Pasar Daring dapat melakukan suspensi apabila sekolah/penyedia
melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam SIPLah
7.
Pembayaran
akan dilakukan jika barang/jasa yang diserahkan telah diperiksa dan BAST
ditandatangani oleh bendahara BOS.
Informasi
lebih lanjut: Sekretariat LPSE dan UKPBJ Kemendikbud Gedung C Lantai 14
Kompleks Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telepon :
021-5735440 Fax : 021-5735440 Email: Pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id
Sumber
: https://siplah.kemdikbud.go.id/
0 Komentar di "Pengumuman dan Informasi Penting Seputar SIP-Lah Tahun 2020"
Posting Komentar