Pengumuman dan Informasi Penting Seputar SIP-Lah Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut saya rangkum beberapa pengumuman dan informasi penting yang berhubungan dengan SIP-Lah atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah di tahun 2020 ini, selengkapnya sebagai berikut:

a.  Pengumuman SIPLah :

1.   Sesuai amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
2.   Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
3.   User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
4.   SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
5.   Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
6.   Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
7.   Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
·       Silahkan hubungi operator Dapodik Dinas Pendidikan.
·       Helpdesk dapodik yang ditunjuk ke masing-masing Satuan Pendidikan (dapat diakses melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login menggunakan Operator).
8.   Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
9.   Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.
10. Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).


b. Mitra SIP-Lah :

1)   PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) : http://siplah.id

2)   PT. Eureka BookHouse : https://siplah.eurekabookhouse.co.id
No. Telp : 021-8779 6010, 0838-1332-2066

3)   PT. Metraplasa : https://siplah.blanja.com/
No. Telp : (021) 80667878, Email : support@blanja.com

4)   PT. Ladang Karya Husada : https://siplah.tokoladang.co.id/
No. Telp : 081232568111, 082290361987, Email : customerservice@tokoladang.co.id

5)   PT. Pesona Edukasi : https://siplah.pesonaedu.id/
No. Telp : 021-29432150, 0812-1151-1121

6)   PT. Global Digital Niaga : https://siplah.blibli.com/
No. Telp : 021-5797-7777

c. Kontak Person Per Regional :

Regional 1 : 0812-9880-4669 (WhatsApp/SMS)
  Kalimantan Tengah
  Kalimantan Selatan
  Kalimantan Timur
  Gorontalo
  Sulawesi Utara
  Sulawesi Barat
  Sulawesi Tengah

Regional 2 : 0812-9880-4644 (WhatsApp/SMS)
  Sulawesi Selatan
  Sulawesi Tenggara
  Maluku Utara
  Maluku
  Papua
  Papua Barat

Regional 3 : 0812-9880-4645 (WhatsApp/SMS)
  Sumatera Selatan
  Kep. Bangka Belitung
  Lampung
  Banten
  Jawa Barat
  DKI Jakarta
  Jawa Tengah

Regional 4 : 0812-9880-4667 (WhatsApp/SMS)
  Yogyakarta
  Jawa Timur
  Bali
  Nusa Tenggara Barat
  Nusa Tenggara Timur
  Kalimantan Utara
  Kalimantan Barat

Regional 5 : 0812-9880-4663 (WhatsApp/SMS)
  Aceh
  Sumatera Utara
  Sumatera Barat
  Riau
  Kepulauan Riau
  Jambi
  Bengkulu

d. Surat Perintah Kerja dan Ketentuan Umum

1). Surat Perintah Kerja

1. Halaman depan SPK mengikuti format Purchase Order (PO) masing-masing mitra pasar daring dengan dilampirkan beberapa dokumen persyaratan.
2. Terkait pengadaan barang dan jasa di sekolah dengan nominal Rp50-200 juta, terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) lembar dokumen yang perlu dibuat untuk dapat mewakili SPK seperti yang tercantum pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019, yaitu:
- Formulir Purchase Order
- Syarat dan Ketentuan Umum
- Berita Acara Negosiasi
- Berita Acara Perbandingan

2). Syarat dan Ketentuan Umum

1.   Sekolah dan penyedia mempunyai itikad baik dalam bertransaksi di SIPLah
2.   Penyedia memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi
3.   Penyedia bertanggung jawab penuh termasuk biaya pengiriman kembali apabila terjadi ketidaksesuaian antara pesanan dengan barang yang dikirim
4.   Penyedia akan dikenakan sanksi 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai pesanan yang belum dikirim apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengiriman
5.   Kemendikbud melalui Mitra Pasar Daring berhak menolak atau menghapus produk yang dipasang penyedia apabila tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam SIPLah
6.   Kemendikbud melalui Mitra Pasar Daring dapat melakukan suspensi apabila sekolah/penyedia melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam SIPLah
7.   Pembayaran akan dilakukan jika barang/jasa yang diserahkan telah diperiksa dan BAST ditandatangani oleh bendahara BOS.

Informasi lebih lanjut: Sekretariat LPSE dan UKPBJ Kemendikbud Gedung C Lantai 14 Kompleks Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telepon : 021-5735440 Fax : 021-5735440 Email: Pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pengumuman dan Informasi Penting Seputar SIP-Lah Tahun 2020"

Posting Komentar