Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik ditetapkan menimbang
bahwasannya : a. bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Selanjutnya,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 telah ditetapkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik berupa Dana Bantuan
Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman
Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah yang ketentuan lebih lanjut atas dana tersebut diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan mengatur lebih Ianjut Dana Bantuan
Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman
Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan
Sampah, perlu mengatur kembali ketentuanmengenai pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentaun Pasal 65
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Unduh di sini : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Download/unduh PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Unduh di sini : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Download/unduh PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik "
Posting Komentar