Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik ditetapkan menimbang bahwasannya : a.
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik;
Selanjutnya,
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Download/unduh
PMK Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, silahkan klik
pada tautan di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Panduan/Cara Pelaporan BOS Reguler Tahap I, II, dan III Tahun 2020 di laman https://bos.kemdikbud.go.id/ Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, Syarat Pembayaran Guru Honorer Khusus Yang Memiliki NUPTK Dihapuskan di Masa Kedaruratan Covid-19
- Pencairan Dana BOS Tahun 2020 Langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020
- Poin-poin Penting Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2020 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SLB
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- Contoh Format RKAS BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 dan Tata Cara Pengisian Format RKAS BOS Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Panduan Cara Daftar/Registrasi Aplikasi SIPBOS-KEUDA Tahun 2020
- Informasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) Berdasarkan SE Mendagri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
- Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah
- SE Mendagri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
- Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
0 Komentar di "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik"
Posting Komentar