Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik ditetapkan menimbang bahwasannya : a.
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik;
Selanjutnya,
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Download/unduh
PMK Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, silahkan klik
pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik"
Posting Komentar