Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan menimbang bahwasannya: a. bahwa untuk melaksanakan
kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja daerah diperlukan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Menteri perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
2.
Pedoman
Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan,
pembahasan, dan penetapan APBD.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Kepala
Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Bupati/Wali KotaKota.
Download/unduh
Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia
di bawah ini:
0 Komentar di "Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar