Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menimbang bahwasannya: a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini yang dimaksud dengan:

1.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

2.   Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.

3.   Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.   Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali KotaKota.

Download/unduh Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020"

Posting Komentar