Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Aturan tentang penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mulai di
tahun 2020 ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah telah diundangkan tanggal 16
Maret 2020 sebagai berikut:
PMDN
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan
Pemda, Menimbang bahwasannya : a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi
kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang
perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Kemudian,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pakaian
Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur
Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
otonom.
3.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
4.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
5.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6.
Pakaian
Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan
untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar,
kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
7.
Pakaian
Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang
dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri,
acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan
struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
8.
Pakaian
Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai
dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
9.
Pakaian
Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Camat dan
Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
Pasal 2
(1)
ASN
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai
Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Penggunaan
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan
keseragaman dan identitas ASN.
BAB II
PAKAIAN DINAS PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Pasal 3
(1)
Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a.
PDH;
b.
PSL;
dan
c.
pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(2)
Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a.
PDH;
b.
PDL
pada perangkat daerah tertentu;
c.
PSL;
dan
d.
pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3)
Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.
PDH;
b.
PDL
pada perangkat daerah tertentu;
c.
PSL;
d.
PDH
Camat dan Lurah;
e.
PDL
Camat dan Lurah;
f.
PDU
Camat dan Lurah; dan
g.
pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
PDH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3)
huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a.
PDH
warna khaki;
b.
PDH
kemeja putih, celana/rok hitam; dan
c.
PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(2)
Jenis
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan jenis
dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penggunaan
bahan hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku
paling lambat pada Tahun 2021.
Pasal 5
(1)
PDH
warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a.
PDH
Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b.
PDH
Khaki atau warna gelap Model Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk
pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c.
PDH
Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator,
pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat
fungsional.
(2)
PDH
warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan
Selasa.
Pasal 6
PDH
kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b digunakan pada hari Rabu.
Pasal 7
(1)
PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan
oleh PNS Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(2)
PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan
PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik Nasional
setiap tanggal 2 Oktober.
(3)
PDH
batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(4)
Bagi
pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat
menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.
(5)
Bagi
pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat
dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH
batik/tenun/lurik lengan pendek.
Pasal 8
Bagi
Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik
digunakan pada hari Sabtu.
Pasal 9
(1)
PDL
pada perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar
kantor.
(2)
PDL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e digunakan oleh Camat dan
Lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
Pasal 10
PDU
Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f digunakan
pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari
jadi daerah dan hari besar lainnya.
Pasal 11
(1)
Pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:
a.
upacara
hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
b.
tanggal
17 setiap bulan;
c.
upacara
hari besar nasional; dan
d.
rapat-rapat
dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik
Indonesia.
(2)
Pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok
warna biru tua.
(3)
Apabila
tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps
Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
BAB III
PAKAIAN DINAS PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 12
(1)
Pakaian
Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
terdiri atas:
a.
Pakaian
Dinas Upacara Besar; dan
b.
Pakaian
Dinas Lapangan.
(2)
Pakaian
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Model,
atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PAKAIAN DINAS PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 13
(1)
PDH
PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
PDH
kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b.
PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(3)
PDH
kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
(4)
PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK
Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(5)
PDH
batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(6)
Ketentuan
mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari
Sabtu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
BAB V
ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut dan
Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 14
(1)
Atribut
Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a.
tanda
Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b.
lencana
Korps Pegawai Republik Indonesia;
c.
papan
nama;
d.
nama
satuan kerja atau perangkat daerah;
e.
nama
Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang
Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda
pengenal.
(2)
Atribut
dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a.
tanda
pangkat;
b.
tanda
Jabatan;
c.
lencana
Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.
papan
Nama;
e.
nama
Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang
daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda
Pengenal.
(3)
Atribut
dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a.
tanda
pangkat;
b.
tanda
Jabatan;
c.
lencana
Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.
papan
Nama;
e.
nama
Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.
lambang
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.
tanda
Pengenal.
(4)
Atribut
Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a.
papan
Nama; dan
b.
tanda
Pengenal.
Pasal 15
(1)
Tanda
Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
atribut
tanda jabatan Menteri Dalam Negeri berupa 4 (empat) bintang astabrata berwarna
kuning emas berlempeng emas;
b.
atribut
tanda Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri berupa 3 (tiga)
bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas berlist merah;
c.
atribut
tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berupa 3 (tiga) bintang astabrata berwarna
kuning emas berlempeng emas;
d.
atribut
tanda Jabatan Staf Ahli Menteri dan Rektor IPDN berupa 2 (dua) bintang
astabrata berwarna kuning emas
berlempeng emas;
e.
atribut
tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata
berwarna kuning emas berlempeng emas;
f.
atribut
tanda Jabatan Administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas; dan
g.
atribut
tanda jabatan Pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas.
(2)
Tanda
Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
atribut
tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 2 (dua) bintang astabrata berwarna
kuning emas dengan lempeng emas berlist merah;
b.
atribut
tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata
berwarna kuning emas berlempeng emas;
c.
atribut
tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas; dan
d.
atribut
tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas.
(3)
Tanda
Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
atribut
tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 1 (satu) bintang astabrata berwarna
kuning emas dengan lempeng emas berlist merah;
b.
atribut
tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata
berwarna kuning emas berlempeng emas;
c.
atribut
tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas; dan
d.
atribut
tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul
berlempeng emas.
(4)
Tanda
jabatan bintang astabrata mempunyai filosofi Kepemimpinan Kompleks dan Ideal
melambangkan kepemimpinan dalam delapan unsur alam yaitu bumi, matahari, api,
samudra, langit, angin, bulan, dan bintang.
(5)
Tanda
jabatan melati mempunyai filosofi yang sedang berkembang, melambangkan
kepribadian Bangsa Indonesia yang suci bersih, agung.
Pasal 16
(1)
Tanda
jabatan bagi Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dikenakan pada kerah baju bagian kanan.
(2)
Tanda
jabatan khusus bagi wanita berjilbab digunakan di kerah sebelah kanan atau di
atas papan nama.
(3)
Tanda
pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat
struktural dikenakan pada lidah bahu.
(4)
Tanda
jabatan bagi Camat dan Lurah disematkan di saku atas sebelah kanan.
Pasal 17
(1)
Tanda
Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf
g, ayat (3) huruf g dan ayat (4) huruf b digunakan untuk mengetahui identitas
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
(2)
Warna
dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat
oleh pegawai.
(3)
Warna
dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a.
coklat
untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b.
merah
untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c.
biru
untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d.
hijau
untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e.
orange
untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f.
abu-abu
untuk pejabat fungsional; dan
g.
kuning
untuk PPPK.
Pasal 18
Kelengkapan
Pakaian Dinas terdiri atas:
a.
tutup
kepala;
b.
jaket;
c.
ikat
pingggang berlogo Korps Pegawai Republik Indonesia berbahan dasar logam;
dan/atau
d.
sepatu
hitam/putih/PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.
Pasal 19
(1)
Jaket
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat digunakan oleh:
a.
pejabat
pimpinan tinggi madya;
b.
pejabat
pimpinan tinggi pratama; dan
c.
pejabat
dalam jabatan administrator.
(2)
Jaket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat rapat di luar kantor dan
acara tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 20
Atribut
dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan
Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan
Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3)
Pendanaan
Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersumber pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB VII
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Menteri
melalui Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian
Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Menteri
melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian
Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1)
Pakaian
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilengkapi dengan atribut
atau kelengkapan Pakaian Dinas.
(2)
Pakaian
Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wanita berjilbab dan
hamil menyesuaikan.
(3)
Pakaian
Dinas yang digunakan oleh Petugas Layanan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
ASN
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
a.
berpakaian
dinas dengan atribut lengkap;
b.
rambut
dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c.
tidak
mewarnai rambut yang mencolok.
Pasal 25
(1)
ASN
yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 24
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran
lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan
b.
teguran
tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan
Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria
penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbaik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peratuan Kepala Daerah yang mengatur
tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 27
Penggunaan
Pakaian Dinas dan atribut ASN Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat Bulan Januari Tahun 2021.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
b.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor138), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 29
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
selengkapnya Lampiran Salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda"
Posting Komentar