Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah selengkapnya sebagai berikut:
Menimbang
:
a.
bahwa
dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber
dari dana alokasi khusus nonfisik;
b.
bahwa
dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada
pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
daerah;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH PADA PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan
menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
2.
Pengelolaan
Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran
Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS,
pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS.
3.
Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau wali kota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah
perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas Pendidikan
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pendidikan pada
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
6.
Satuan
Pendidikan yang selanjutnya disebut Satdik adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal terdiri dari Satuan
Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Satuan Pendidikan Khusus.
7.
Satuan
Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut Satdikdas adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang
sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk
sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
8.
Satuan
Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan
dasar, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan atau
bentuk lain yang sederajat.
9.
Satuan
Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOS yang diselanjutnya disingkat RKAS Dana
BOS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS.
11.
Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
12.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
13.
Peraturan
Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah
Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
14.
Peraturan
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan
peraturan bupati/wali kota.
15.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
16.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
dipimpinnya.
17.
Bendahara
Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam
kapasitas sebagai BUD.
18.
Kuasa
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
19.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
20.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
21.
Bendahara
Khusus Pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Bendahara Dana BOS adalah
PNS yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS pada Satdik.
22.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
23.
Naskah
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah
perjanjian hibah yang bersumber dari Dana BOS antara Pemerintah Daerah dengan
penerima hibah.
24.
Penerimaan
Dana BOS adalah uang yang masuk ke Rekening Satdik.
25.
Surat
Pengesahan Pendapatan Transfer yang selanjutnya disingkat SP2T adalah dokumen
yang diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan pendapatan transfer
yang tidak melalui rekening kas umum daerah.
26.
Surat
Pengesahan Pendapatan Hibah yang selanjutnya disingkat SP2H adalah dokumen yang
diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan pendapatan hibah yang tidak
melalui rekening kas umum daerah.
27.
Surat
Pengesahan Belanja Hibah Dana BOS yang selanjutnya disebut SPB Hibah Dana BOS
adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan belanja
hibah Dana BOS yang tidak melalui rekening kas umum daerah.
28.
Surat
Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PA untuk mengajukan pencatatan dan pengesahan belanja
pada DPA SKPD yang penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui
rekening kas umum daerah dan menjadi dasar penerbitan surat pengesahan belanja.
29.
Surat
Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SPB adalah dokumen yang
diterbitkan oleh BUD untuk mencatat dan mengesahkan belanja yang tidak melalui
rekening kas umum daerah berdasarkan SP2B.
30.
Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yang selanjutnya disebut SiLPA
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1
(satu) periode anggaran.
31.
Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Juknis Dana BOS adalah
pedoman penggunaan dan pelaksanaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian
yang melaksanakan urusan pendidikan.
32.
Sistem
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang menangani urusan di bidang
pendidikan yang memuat data Satdik, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satdik yang
terus menerus diperbaharui secara online.
33.
Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
34.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
35.
Hari
adalah hari kerja.
Pasal 2
Pengelolaan
Dana BOS meliputi:
a.
Pengelolaan
Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas
negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
b.
Pengelolaan
Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD
Provinsi.
BAB II
PENERIMA DAN JUMLAH
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SETIAP SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 3
(1)
Penerima
dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan alokasi Dana BOS setiap
provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(2)
Penerima
dan jumlah Dana BOS pada Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik.
(3)
Dalam
hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum
anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran
didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
(1)
Perencanaan
dan penganggaran Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) pada APBD provinsi yaitu:
a.
dalam
bentuk program dan kegiatan bagi Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang
diselenggarakan oleh provinsi; dan
b.
dalam
bentuk hibah bagi Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan
oleh masyarakat serta Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)
Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan mengenai
hibah yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam belanja hibah Dana BOS dan
diuraikan dalam akun belanja, kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja
hibah, obyek hibah Dana BOS untuk Satdik, dan rincian objek hibah Dana BOS ke
Satdik
(4)
Obyek
hibah Dana BOS untuk Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diuraikan
berdasarkan:
a.
Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta pada provinsi; dan
b.
Satdikdas
negeri dan Satdikdas swasta pada kabupaten/kota.
(5)
Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan berdasarkan Juknis Penggunaan Dana
BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pengecualian pengelolaan hibah pada APBD.
(6)
Pengecualian
pengelolaan hibah pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk:
a.
pemberian
hibah tanpa melalui usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah;
b.
laporan
penggunaan hibah Dana BOS untuk Satdikdas negeri tidak disampaikan kepada
gubernur; dan
c.
penyaluran
hibah Dana BOS ke Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas negeri dan
Satdikdas swasta, tanpa menunggu penandatanganan NPHD.
Pasal 5
(1)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam NPHD yang
ditandatangani:
a.
kepala
SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah; dan
b.
kepala
SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala SKPD kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota untuk Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan atas nama kepala Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat selaku penerima hibah.
(2)
NPHD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
pemberi
dan penerima hibah;
b.
tujuan
pemberian hibah;
c.
besaran
alokasi anggaran hibah yang akan diterima;
d.
hak
dan kewajiban;
e.
tata
cara penyaluran hibah; dan
f.
tata
cara pelaporan hibah.
(3)
Besaran
alokasi dana hibah yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, disesuaikan dengan besaran Dana BOS pada daftar penerima dan jumlah Dana BOS
pada Satdik berdasarkan pada keputusan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)
Penandatanganan
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah penetapan Perda tentang APBD.
(5)
Format
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGELOLA KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN
PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Bagian Pertama
Pengelola Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan
Pendidikan Khusus Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Negeri
Pasal 6
(1)
Gubernur
selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat
pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2)
Bupati/wali
kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat
pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikdas negeri.
(3)
Pejabat
pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan
Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas:
a.
PPKD
selaku BUD;
b.
PA;
c.
Bendahara
Pengeluaran SKPD;
d.
Penanggung
Jawab Dana BOS; dan
e.
Bendahara
Dana BOS.
(4)
Penetapan
pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD.
(5)
Dalam
hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penunjukan pejabat pengelola keuangan Dana BOS tahun
anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Pasal 7
(1)
PPKD
selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas
dan wewenang:
a.
mengesahkan
DPA SKPD;
b.
melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
c.
melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d.
melakukan
pengesahan belanja Dana BOS; dan
e.
melakukan
pencatatan realisasi pendapatan dan belanja Dana BOS.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan e, BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
Pasal 8
(1)
PA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
melakukan
penelaahan RKAS Dana BOS;
b.
menyusun
RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS;
c.
menyusun
DPA-SKPD;
d.
menetapkan
PPK-SKPD;
e.
mengelola
Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS;
f.
mengelola
utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS;
g.
menandatangani
dan menyampaikan SP2B Dana BOS;
h.
menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan
keuangan SKPD; dan
i.
mengawasi
pelaksanaan anggaran Dana BOS.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA
mendelegasikan kepada pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan
Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas pada SKPD kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
PA
dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d, menetapkan PPK-SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan Dana
BOS.
(2)
PPK-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan
rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS;
b.
menyiapkan
SP2B Dana BOS;
c.
melaksanakan
akuntansi SKPD; dan
d.
menyusun
rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS; dan
e.
menyusun
laporan keuangan SKPD.
Pasal 10
Bendahara
Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai
tugas dan wewenang:
a.
meneliti
dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS;
b.
meneliti
dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c.
melakukan
rekonsiliasi atas:
1)
penerimaan
dan belanja Dana BOS; dan
2)
sisa
Dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas
negeri sesuai dengan kewenangannya; dan
d.
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan
pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.
Pasal 11
(1)
Penanggung
Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dijabat oleh
kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Penanggung
Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah
atas usul Kepala SKPD melalui PPKD.
(3)
Penanggung
jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.
menyusun
dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
b.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
c.
melaksanakan
anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas
negeri yang dipimpinnya;
d.
melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
e.
mengadakan
ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS
yang telah ditetapkan;
f.
melakukan
verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
g.
memeriksa
dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara
Dana BOS setiap bulan;
h.
melaporkan
penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
i.
melaporkan
rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j.
menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k.
menandatangani
rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l.
melaporkan
barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
m. melakukan pergeseran
belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
n.
mengawasi
pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
o.
melaksanakan
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kepala
Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana
BOS yang dikelolanya.
Pasal 12
(1)
Bendahara
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e berasal dari
tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS.
(2)
Dalam
hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS.
(3)
Bendahara
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD
melalui PPKD selaku BUD.
(4)
Dalam
hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak
terdapat tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur, bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan
Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
(5)
Format
keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bendahara
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima
dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
b.
menerima
dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
c.
mencatat
penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d.
membayar
belanja dari Dana BOS;
e.
menerima
dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
f.
menyampaikan
buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g.
menyusun
dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h.
menyusun
dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau
sisa Dana BOS;
i.
menyusun
dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap
penyaluran;
j.
menyiapkan
surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
k.
menyusun
laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l.
menyiapkan
laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan
m.
memungut
dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelola Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Swasta, Satuan
Pendidikan Khusus Swasta dan Satuan Pendidikan Dasar Swasta
Pasal 14
Pejabat
pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan
Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:
a.
PPKD
selaku BUD pada pemerintah provinsi;
b.
Kepala
SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c.
Penanggung
Jawab Dana BOS; dan
d.
Bendahara
Dana BOS.
Pasal 15
(1)
PPKD
selaku BUD pada pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
a, mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan
pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah Dana BOS kepada Satdikmen
swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta; dan
b.
menerima
notifikasi penyaluran dan laporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang
menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan
negara dan dari penanggungjawab Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta,
dan Satdikdas swasta.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD dapat
mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
Pasal 16
(1)
Kepala
SKPD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b,
mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus
swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kepala
SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil
penelaahan RKAS Dana BOS Satdikdas swasta kepada Kepala SKPD provinsi.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD
provinsi dan kabupaten/kota mendelegasikan kepada pejabat administrasi yang
membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi dan Satdikdas pada SKPD
kabupaten/kota.
Pasal 17
(1)
Penanggung
Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dijabat oleh kepala
Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Penanggung
jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.
menyusun
dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS;
b.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana
BOS;
c.
melaksanakan
anggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta
yang dipimpinnya;
d.
melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS;
e.
mengadakan
ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana
BOS yang telah ditetapkan;
f.
melakukan
verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS;
g.
menandatangani
laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan;
h.
menandatangani
dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS
setiap tahap penyaluran;
i.
melaporkan
penggunaan hibah Dana BOS;
j.
menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k.
melakukan
pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite
sekolah;
l.
mengawasi
pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m. melaksanakan tugas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala
Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana
BOS yang dikelolanya.
Pasal 18
Bendahara
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menerima
dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS;
b.
menerima
dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS;
c.
mencatat
penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d.
membayar
belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS;
e.
menerima
dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS;
f.
menyampaikan
buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan;
g.
menyusun
dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan;
h.
menyusun
dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap
tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS;
i.
menyusun
dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS;
j.
menyiapkan
surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan
k.
memungut
dan menyetorkan pajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN
PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR NEGERI
Bagian Kesatu
Perencanaan dan
Penganggaran
Pasal 19
(1)
Kepala
SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS
setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran
anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang
memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS.
(2)
Kepala
SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana
BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi
penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan hibah Dana BOS.
(3)
Penganggaran
pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun
pendapatan, kelompok dana perimbangan, jenis dana alokasi khusus, objek dana
alokasi khusus nonfisik, dan rincian objek pendapatan Dana BOS.
(4)
Penganggaran
pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan,
kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis, objek, dan rincian objek
pendapatan hibah Dana BOS sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Pasal 20
(1)
Kepala
Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan
penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS.
(2)
Kepala
Satdikdas negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana
BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi
penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) yang memuat rencana belanja Dana BOS.
(3)
Rencana
belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan
mempedomani Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam
hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS
yang mempengaruhi rencana belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
RKAS
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikmen
negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi.
(6)
RKAS
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala satdikdas
negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
RKAS
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), antara lain
memuat:
a.
penerimaan
dan belanja;
b.
komponen
penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP;
c.
standar
satuan harga; dan
d.
rencana
penarikan Dana BOS setiap tahapan.
(2)
Penerimaan
dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan berdasarkan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Komponen
penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diuraikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)
Standar
satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan
setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(5)
Rencana
penarikan Dana BOS setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disesuaikan dengan jadwal tahapan penyaluran Dana BOS berdasarkan pada
ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan
oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Format
RKAS Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1)
Kepala
SKPD provinsi setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikmen negeri dan
kepala Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) menugaskan
pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan
penelaahan RKAS Dana BOS.
(2)
Kepala
SKPD kabupaten/kota setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikdas negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) menugaskan pejabat administrasi
yang membidangi Satdikdas untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS.
(3)
Penelaahan
RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a.
kesesuaian
alokasi setiap Satdik dengan daftar penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik
dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS
tahun sebelumnya;
b.
kesesuaian
penerimaan dan belanja Dana BOS dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c.
kesesuaian
belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Dana BOS;
d.
kesesuaian
rencana penggunaan Dana BOS berdasarkan komponen penggunaan Dana BOS dalam
program dan kegiatan pada SNP;
e.
kesesuaian
satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku; dan
f.
kesesuaian
rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penelaahan
RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 7
(tujuh) hari setelah diterimanya dokumen RKAS Dana BOS secara lengkap.
Pasal 23
(1)
Pejabat
administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus bagi provinsi dan pejabat
administrasi yang membidangi Satdikdas bagi kabupaten/kota melakukan rekapitulasi
RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Berdasarkan
hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyusun
RKA-SKPD.
(3)
RKA-SKPD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS
yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk
pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja langsung dan jenis
belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(4)
RKA-SKPD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana
BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk
pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis
belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(5)
Format
RKA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1)
RKAS
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan RKA-SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada tim anggaran
Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui PPKD sesuai dengan
kewenangannya untuk dilakukan verifikasi.
(2)
Tim
anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan kembali
RKA-SKPD beserta RKAS yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam
rancangan Perda tentang APBD.
(3)
Dalam
hal hasil verifikasi tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian,
kepala SKPD melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari.
(4)
Tahapan
dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKAS dan RKA-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan
penetapan APBD.
Pasal 25
(1)
Dalam
hal alokasi Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD provinsi atau
kabupaten/kota berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak
sama dengan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana
BOS pada APBD.
(2)
Dalam
hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS tidak sesuai
dengan realisasi penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan, pemerintah provinsi
atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada
APBD.
(3)
Penyesuaian
penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului
Perda perubahan APBD.
(4)
Materi
muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimuat dalam rancangan Perda
tentang perubahan APBD.
(5)
Dalam
hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
dalam laporan realisasi anggaran.
(6)
Penetapan
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada pimpinan dewan
perwakilan rakyat daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada
ditetapkan.
Pasal 26
(1)
Kepala
Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dapat
melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam
SNP.
(2)
Perubahan
belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rincian
objek belanja dalam satu objek, dan antarobjek dalam satu jenis belanja RKAS
Dana BOS.
(3)
Perubahan
belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala
Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan
disetujui oleh komite sekolah.
(4)
Perubahan
RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala
Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi dan
kepala Satdikdas negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pelaksanaan dan
Penatausahaan
Pasal 27
Dalam
rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2):
a.
Kepala
SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD; dan www.peraturan.go.id
b.
Penanggung
Jawab Dana BOS dan Bendahara Dana BOS membuka rekening Dana BOS atas nama
Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri.
Pasal 28
(1)
Kepala
SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah
disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a kepada PPKD provinsi dan
kabupaten/kota untuk disahkan.
(2)
DPA-SKPD
yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS.
(3)
Format
DPA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1)
Rekening
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, disimpan pada bank yang
ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam
hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang
disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro,
dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 30
(1)
Berdasarkan
DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), kepala Satdikmen negeri,
kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri melaksanakan kegiatan yang
bersumber dari Dana BOS.
(2)
Kegiatan
yang bersumber dari Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS Dana
BOS dan DPA-SKPD dengan memperhatikan tahap penyaluran Dana BOS.
(3)
Dana
BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung oleh menteri yang
menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan
negara ke rekening Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)
Penyaluran
Dana BOS diinformasikan oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan
melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD
masing-masing provinsi berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.
Pasal 31
(1)
Kepala
Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang
diterima dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor
pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi.
(2)
Berdasarkan
notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dan laporan Penerimaan
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD provinsi
menerbitkan SP2T.
(3)
Berdasarkan
SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD provinsi mengakui realisasi
pendapatan.
(4)
Format
SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1)
Berdasarkan
notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), PPKD selaku BUD
provinsi memberikan informasi penyaluran Dana BOS kepada PPKD selaku BUD
kabupaten/kota.
(2)
Kepala
Satdikdas Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari menteri yang
menangani urusan www.peraturan.go.id di bidang keuangan melalui kantor
pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota.
(3)
PPKD
selaku BUD kabupaten/kota berdasarkan informasi penerimaan Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan SP2H.
(4)
Berdasarkan
SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD kabupaten/kota mengakui realisasi
pendapatan.
(5)
Format
SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1)
PPKD
kabupaten/kota menyampaikan informasi penerimaan Dana BOS kepada PPKD provinsi.
(2)
Berdasarkan
informasi PPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKD provinsi
selaku BUD menerbitkan SPB Hibah Dana BOS.
(3)
Berdasarkan
SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD provinsi mengakui
realisasi belanja hibah Dana BOS Satdikdas Negeri.
(4)
Format
SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Pengadaan
barang/jasa pada Satdik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Bendahara
Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan:
a.
meneliti
kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggungjawab Dana BOS
beserta bukti transaksinya;
b.
menguji
kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c.
menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2)
Dalam
hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana
BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggungjawab Dana BOS.
(3)
Bendahara
Dana BOS bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 36
(1)
Penerimaan
dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada
buku kas umum dan buku pembantu kas.
(2)
Buku
pembantu kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas,
buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek
belanja.
(3)
Buku
kas umum dan buku pembantu kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir
bulan dilakukan penutupan buku.
(4)
Dalam
hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan
dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.
(5)
Format
buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan
buku pembantu rincian objek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1)
Penutupan
buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
(2)
Penutupan
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang
sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)
Berdasarkan
buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana
BOS dan penanggungjawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara
Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS.
(4)
Laporan
realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala
Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Pasal 38
(1)
Berdasarkan
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi
penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester.
(2)
Laporan
realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS.
(3)
Format
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1)
Kepala
Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyampaikan laporan realisasi
penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) kepada kepala SKPD provinsi melalui Bendahara Pengeluaran
SKPD provinsi.
(2)
Kepala
Satdikdas negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS
setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada kepala SKPD
kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota.
(3)
Laporan
realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab kepala
Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan
rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap semester paling lambat
tanggal 5 bulan berikutnya.
(4)
Format
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1)
Berdasarkan
laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus
negeri, menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap
tahap penyaluran.
(2)
Berdasarkan
laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikdas negeri menyusun laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran.
(3)
Laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada kementerian yang
menangani urusan di bidang pendidikan sebagai dokumen penyaluran.
(4)
Format
laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai Juknis Penggunaan
Dana BOS.
Pasal 41
(1)
Sisa
Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada akhir tahun anggaran
dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening
bank Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2)
Sisa
Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD
selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas
negeri.
(3)
Sisa
Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diakui
sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD.
(4)
Pengakuan
SiLPA oleh PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD direviu oleh aparat
pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Sisa
Pengelolaan Dana BOS yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan pada tahun anggaran
berikutnya dengan mempedomani Juknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran
berikutnya.
Bagian Ketiga
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
Pasal 42
(1)
Berdasarkan
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi membuat rekapitulasi
laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus
negeri setiap semester.
(2)
Berdasarkan
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota membuat
rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikdas negeri
setiap semester.
(3)
Rekapitulasi
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 43
(1)
PPK-SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), melakukan verifikasi terhadap
rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada
masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menguji:
a.
perhitungan
laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester;
b.
kesesuaian
belanja Dana BOS dengan RKAS, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOS dari
kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan
c.
surat
pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala
Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri.
(3)
Dalam
hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi
realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala
Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai
dengan kewenangannya untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(4)
Pengembalian
laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester
kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas
negeri sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling
lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi.
(5)
Perbaikan
atas hasil verifikasi oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri,
dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya melalui Bendahara
Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari
setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.
Pasal 44
(1)
Dalam
hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) telah sesuai,
PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan
rancangan SP2B.
(2)
SP2B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua)
hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja
Dana BOS setiap semester terpenuhi.
(3)
SP2B
yang ditandatangani oleh PA sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan kepada BUD
untuk penerbitan SPB.
(4)
Format
SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1)
BUD
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meneliti kelengkapan
dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) yang diajukan oleh
PA.
(2)
Kelengkapan
dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a.
laporan
rekapitulasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester untuk
masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri; dan
b.
surat
pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala
Satdiksus negeri, atau kepala Satdikdas negeri.
(3)
BUD
menerbitkan SPB setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi
paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap.
(4)
Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, BUD menolak
menerbitkan SPB.
(5)
Penolakan
penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari
setelah menerima dokumen SP2B dari PA.
(6)
Format
SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1)
Dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS, PPK-SKPD, BUD dan
Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan
belanja Dana BOS setiap semester pada provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(3)
Dalam
hal rekonsiliasi terjadi perbedaan angka antara PPK-SKPD, BUD dan Bendahara
pengeluaran SKPD maka dilakukan penyesuaian laporan penerimaan dan belanja Dana
BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Format
berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1)
SPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan berita acara rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), sebagai dokumen sumber pencatatan
PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD.
(2)
Dalam
hal SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan aset tetap, aset
lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun,
diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN
PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR SWASTA
Bagian Kesatu
Perencanaan dan
Penganggaran
Pasal 48
(1)
Kepala
Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta sesuai
dengan kewenangannya menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah
Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yang tercantum dalam NPHD atau alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penerimaan dan
belanja Dana BOS.
(2)
Rencana
belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani
Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
RKAS
Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta
kepada kepala SKPD provinsi.
(4)
RKAS
Dana BOS Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh
kepala Satdikdas swasta kepada kepala SKPD provinsi melalui kepala SKPD
kabupaten/kota.
(5)
Penyampaian
RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 14
(empat belas) hari setelah penetapan penerima dan jumlah Dana BOS setiap
Satdik.
Pasal 49
(1)
RKAS
Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), memuat:
a.
penerimaan
dan belanja;
b.
komponen
penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP;
c.
standar
satuan harga; dan
d.
rencana
penarikan Dana BOS setiap tahapan.
(2)
Penerimaan
dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan sesuai dengan
Juknis penggunaan Dana BOS.
(3)
Komponen
penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diuraikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)
Standar
satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan
setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
(5)
Rencana
penarikan Dana BOS setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disesuaikan dengan jadwal penyaluran Dana BOS berdasarkan pada ketentuan
mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Format
RKAS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas Swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1)
Berdasarkan
RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta dan kepala
Satdiksus swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), kepala SKPD
provinsi menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan
Satdiksus untuk melakukan penelaahan.
(2)
Berdasarkan
RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikdas swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), kepala SKPD kabupaten/kota menugaskan pejabat
administrasi yang membidangi Satdikdas untuk melakukan penelaahan.
(3)
Penelaahan
RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a.
kesesuaian
penerimaan dan belanja Dana BOS berdasarkan alokasi setiap Satdik atau alokasi
penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya;
b.
kesesuaian
belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS;
c.
kesesuaian
penggunaan Dana BOS dengan komponen penggunaan dalam program dan kegiatan pada
SNP;
d.
kesesuaian
satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku pada Pemerintah
Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan
e.
kesesuaian
rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil
penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali
oleh kepala SKPD provinsi kepada kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus
swasta.
(4)
Hasil
penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali
oleh kepala SKPD kabupaten/kota kepada kepala Satdikdas swasta.
(5)
Hasil
penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima oleh kepala SKPD provinsi atau kepala
SKPD kabupaten/kota.
Pasal 51
(1)
Kepala
Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, atau kepala Satdikdas swasta sesuai
dengan kewenangannya dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5), untuk menyesuaikan kebutuhan
komponen penggunaan dalam SNP berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS.
(2)
Penyesuaian
kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS
sebagaimana dimaksud ayat (1), termasuk menampung perubahan besaran Dana BOS
sebagai akibat penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan.
(3)
Perubahan
belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, atau kepala
Satdikdas swasta dan disetujui oleh komite sekolah.
(4)
Perubahan
RKAS Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, atau Satdikdas swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala SKPD provinsi.
(5)
Perubahan
RKAS Dana BOS Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
disampaikan kepada Kepala SKPD kabupaten/kota.
Pasal 52
(1)
Penyesuaian
anggaran hibah Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dilaporkan dalam laporan penggunaan hibah Dana BOS.
(2)
Penyesuaian
anggaran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu
dilakukan adendum NPHD.
Bagian Kedua
Pelaksanaan dan
Penatausahaan
Pasal 53
(1)
RKAS
Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (6), menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS
pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan yang bersumber dari hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan NPHD yang dilakukan secara berkala berdasarkan kebutuhan yang
telah ditetapkan dalam RKAS Dana BOS dengan memperhatikan tahap penyaluran
hibah Dana BOS.
(3)
Setiap
tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima
langsung melalui rekening Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas
swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh
Bendahara Dana BOS.
(4)
Penyaluran
hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan oleh menteri
yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan
perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD masing-masing provinsi berupa
notifikasi secara elektronik.
(5)
Kepala
Satdikmen swasta, Kepala Satdiksus swasta, dan Kepala Satdikdas swasta
melaporkan penerimaan hibah Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani
urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada
PPKD selaku BUD provinsi.
(6)
Kepala
Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga menyampaikan laporan
penerimaan hibah Dana BOS kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota melalui SKPD
kabupaten/kota.
(7)
Pelaporan
penerimaan hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan
secara tertulis dan/atau elektronik.
(8)
Berdasarkan
notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan informasi penerimaan hibah
Dana BOS pada ayat (5), PPKD selaku BUD Provinsi menerbitkan SP2T dan SPB Hibah
Dana BOS.
(9)
SP2T
Dana BOS dan SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi
dokumen sumber pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS
pemerintah provinsi.
Pasal 54
(1)
Penerimaan
dan belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS
pada buku kas umum dan buku kas pembantu.
(2)
Buku
kas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi buku
pembantu kas tunai, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.
(3)
Buku
kas umum dan buku kas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir
bulan dilakukan penutupan buku.
(4)
Dalam
hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan
dilakukan pada buku kas umum dan buku kas pembantu secara terpisah.
Pasal 55
(1)
Penutupan
buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
(2)
Penutupan
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan bukti belanja yang
sah dan lengkap.
(3)
Berdasarkan
buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana
BOS dan penanggungjawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara
Dana BOS menyusun laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan.
(4)
Laporan
penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan
kepala Satdikdas swasta setiap bulan.
Bagian Ketiga
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
Pasal 56
(1)
Berdasarkan
laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan rekapitulasi
realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran.
(2)
Kepala
Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta
menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap
tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala SKPD provinsi.
(3)
Kepala
Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menyampaikan laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah
Dana BOS kepada PPKD selaku BUD Kabupaten/kota melalui SKPD kabupaten/kota
(4)
Laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan surat pernyataan
tanggung jawab kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala
Satdikdas swasta setiap tahap penyaluran paling lama tanggal 5 bulan
berikutnya.
(5)
Laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta,
kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta kepada kementerian yang
menangani urusan di bidang Pendidikan sebagai dokumen penyaluran.
Pasal 57
(1)
Berdasarkan
laporan realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (4), penanggungjawab Dana BOS menyampaikan laporan
penggunaan hibah Dana BOS.
(2)
Laporan
penggunaan hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD provinsi untuk Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta serta kepala SKPD kabupaten/kota untuk Satdikdas
swasta paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 58
(1)
Pertanggungjawaban
hibah Dana BOS, meliputi:
a.
laporan
penggunaan hibah Dana BOS;
b.
surat
pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah
digunakan sesuai NPHD; dan
c.
bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah.
(2)
Pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh
penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
(3)
Format
laporan penggunaan hibah Dana BOS, surat pernyataan tanggung jawab dan bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
format sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai hibah yang bersumber
dari APBD.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
PENGELOLAAN DANA BOS
Pasal 59
(1)
Pemerintah
Daerah menerapkan Pengelolaan Dana BOS berbasis elektronik dalam rangka
penyediaan informasi keuangan daerah.
(2)
Pengelolaan
Dana BOS berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 60
(1)
Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan Pengelolaan
Dana BOS secara nasional.
(2)
Menteri
melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan Pengelolaan Dana BOS secara
nasional.
(3)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS provinsi dan
kabupaten/kota pada wilayahnya.
(4)
Bupati/wali
kota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS kabupaten/kota.
Pasal 61
(1)
Pemerintah
Daerah meningkatkan kapasitas pengelola Dana BOS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Peningkatan
kapasitas pengelola Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.
(3)
Pendanaan
peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 April 2020
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Mei 2020
Download/unduh
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah
Daerah beserta lampiran selengkapnya, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah"
Posting Komentar