Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut isi Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah:
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat
perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa
untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang pengelolaan Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi
Pembangunan Daerah belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu
sistem yang terhubung sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk
provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali
kota untuk kota.
4.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau sebutan lain yang selanjutnya disebut
Bappeda adalah perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan
unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah.
5.
Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan/atau sebutan lain yang selanjutnya
disebut BPKAD adalah perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang
menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
6.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Kebijakan
Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan
bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
8.
Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program
prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah
untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
9.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah
laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat yang
memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan
tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
10.
Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
11.
Peraturan
Daerah yang selanajutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
12.
Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah
pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan
informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
13.
Analisis
Pembangunan Daerah adalah penjabaran atas hasil pelaksanaan pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional serta hubungan antara
pembangunan daerah dengan pembangunan daerah lainnya.
14.
Profil
Pembangunan Daerah adalah gambaran umum kondisi perwujudan pelaksanaan urusan
pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional.
15.
Informasi
Pembangunan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data
dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil
Pembangunan Daerah.
16.
Informasi
Keuangan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan
informasi serta penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan
daerah secara elektronik.
17.
Informasi
Pemerintahan Daerah Lainnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data dan informasi lainnya.
18.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
19.
Wali
Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang membidangi
urusan statistik melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan
data.
20.
Produsen
Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang menghasilkan
data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Ruang
lingkup SIPD meliputi:
a.
Informasi
Pembangunan Daerah;
b.
Informasi
Keuangan Daerah; dan
c.
Informasi
Pemerintahan Daerah Lainnya.
Pasal 3
SIPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
INFORMASI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pemerintah
Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
a.
Informasi
Pembangunan Daerah; dan
b.
Informasi
Keuangan Daerah.
(2)
Informasi
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam SIPD.
Pasal 5
Selain
Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola
Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
Pasal 6
(1)
SIPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibangun dan dikembangkan untuk
menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan
terintegrasi dengan berbasis elekronik.
(2)
SIPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui situs jaringan resmi
Kementerian Dalam Negeri.
BAB III
INFORMASI PEMBANGUNAN
DAERAH
Pasal 7
(1)
Informasi
Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling
sedikit memuat:
a.
data
perencanaan pembangunan daerah;
b.
analisis
dan Profil Pembangunan Daerah; dan
c.
informasi
perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Informasi
Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Bappeda
sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.
Bagian Kesatu
Data Perencanaan
Pembangunan Daerah
Pasal 8
(1)
Data
dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi
perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik.
(2)
Data
dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Pengelolaan
data berbasis elektronik provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan
data;
b.
pengumpulan
data;
c.
pengisian
data berbasis elektronik; dan
d.
pemeriksaan
data berbasis elektronik.
(2)
Pengelolaan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh:
a.
Bappeda;
b.
Produsen
Data; dan/atau
c.
Wali
Data.
(3)
Dalam
pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah dapat membentuk tim
pengelolaan data sesuai kebutuhan daerah.
(4)
Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
(1)
Perencanaan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan tahapan
identifikasi kebutuhan data daerah sesuai dengan kebutuhan perencanaan
pembangunan daerah.
(2)
Perencanaan
data paling sedikit memuat data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Perencanaan
data dilaksanakan pada Bulan Februari untuk pengumpulan data di tahun berjalan
yang hasilnya dimuat dalam berita acara.
(4)
Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a.
data
dan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
b.
perencanaan
waktu pengumpulan data;
c.
perencanaan
waktu pengisian data berbasis elektronik; dan
d.
perencanaan
waktu pemeriksaan data berbasis elektronik.
Pasal 11
Pengumpulan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan
memperhatikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Pasal 12
Pengisian
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan
memperhatikan perencanaan waktu pengisian data dalam berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) huruf d, digunakan untuk melihat
kesesuaiannya dengan prinsip satu data Indonesia.
(2)
Pemeriksaan
data dilakukan paling lama Bulan Januari setiap tahunnya terhadap data tahun
sebelumnya yang hasilnya dimuat dalam berita acara.
(3)
Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
pernyataan
bahwa data hasil pengumpulan dan pengisian oleh Produsen Data dapat
dipertanggungjawabkan; dan
b.
pernyataan
bahwa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Pasal 14
(1)
Hasil
pengelolaan data berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah
dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik.
(2)
Dokumen
perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
rencana
pembangunan jangka panjang daerah;
b.
rencana
pembangunan jangka menengah daerah; dan
c.
rencana
pembangunan tahunan daerah.
(3)
Dokumen
perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
rencana
strategis perangkat daerah; dan
b.
rencana
kerja perangkat daerah.
(4)
Dokumen
perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen
perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi
APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik.
(5)
Penyusunan
dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Kedua
Analisis dan Profil
Pembangunan Daerah
Pasal 15
(1)
Analisis
dan Profil Pembangunan Daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan
pembangunan daerah.
(2)
Analisis
dan Profil Pembangunan Daerah menjadi dasar dalam memperbaharui data dan
informasi perencanaan pembangunan daerah.
Bagian Ketiga
Informasi Perencanaan
Pembangunan Daerah
Pasal 16
Informasi
perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, mencakup:
a.
kondisi
geografis daerah;
b.
demografi;
c.
potensi
sumber daya Daerah;
d.
ekonomi
dan keuangan Daerah;
e.
aspek
kesejahteraan masyarakat;
f.
aspek
pelayanan umum; dan
g.
aspek
daya saing Daerah.
BAB IV
INFORMASI KEUANGAN
DAERAH
Bagian Kesatu
Informasi Perencanaan
Anggaran Daerah
Pasal 17
(1)
Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling
sedikit memuat:
a.
informasi
perencanaan anggaran daerah;
b.
informasi
pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
c.
informasi
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d.
informasi
pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah;
e.
informasi
barang milik daerah; dan
f.
Informasi
Keuangan Daerah lainnya.
(2)
Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh BPKAD.
Pasal 18
(1)
Informasi
perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
a, dihasilkan dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis
elektronik.
(2)
Tahapan
penyusunan perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a.
penyusunan
KUA dan PPAS;
b.
penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c.
penyusunan
rancangan APBD; dan
d.
penyusunan
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Bagian Kedua
Informasi Pelaksanaan
dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pasal 19
(1)
Informasi
pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf b, dihasilkan dari tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan
daerah berbasis elektronik.
(2)
Tahapan
pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a.
pelaksanaan
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b.
pelaksanaan
anggaran kas dan surat penyediaan dana;
c.
pelaksanaan
dan penatausahaan kas daerah;
d.
Pelaksanaan
dan penatausahaan pendapatan;
e.
Pelaksanaan
dan penatausahaan belanja; dan
f.
Pelaksanaan
dan penatausahaan pembiayaan.
Bagian Ketiga
Informasi Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Daerah
Pasal 20
(1)
Informasi
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf c, dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah
berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan.
(2)
Tahapan
akuntansi dan laporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a.
laporan
realisasi anggaran;
b.
laporan
perubahan saldo anggaran lebih;
c.
laporan
operasional;
d.
laporan
perubahan ekuitas;
e.
neraca;
f.
laporan
arus kas; dan
g.
catatan
atas laporan keuangan.
Bagian Keempat
Informasi
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah
Pasal 21
(1)
Informasi
pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf d, dihasilkan dari proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan
keuangan daerah berbasis elektronik.
(2)
Informasi
pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya; dan
b.
rancangan
peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
beserta lampirannya.
Bagian Kelima
Informasi Barang
Milik Daerah
Pasal 22
(1)
Informasi
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e,
dihasilkan dari tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik.
(2)
Tahapan
pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a.
perencanaan
kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penggunaan;
d.
pemanfaatan;
e.
pengamanan
dan pemeliharaan;
f.
penilaian;
g.
pemindahtanganan;
h.
pemusnahan;
i.
penghapusan;
dan
j.
penatausahaan.
Bagian Keenam
Informasi Keuangan
Daerah Lainnya
Pasal 23
(1)
Informasi
Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f,
dikelola melalui Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik.
(2)
Informasi
Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
mencakup informasi statistik keuangan daerah.
BAB V
INFORMASI
PEMERINTAHAN DAERAH LAINNYA
Pasal 24
(1)
Informasi
Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memuat:
a.
informasi
LPPD;
b.
informasi
EPPD; dan
c.
informasi
Perda.
(2)
Informasi
Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh
perangkat daerah sesuai dengan bidang urusan atau fungsinya.
Pasal 25
(1)
Informasi
LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, diperoleh dari hasil
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik.
(2)
Dalam
informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berbasis elektronik terhubung dengan EPPD berbasis
elektronik.
Pasal 26
Informasi
EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, diperoleh dari hasil
EPPD yang dilakukan dalam EPPD berbasis elektronik.
Pasal 27
Informasi
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, merupakan hasil
dari penetapan Perda.
BAB VI
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 28
(1)
Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIPD provinsi.
(2)
Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan SIPD kabupaten/kota.
(3)
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui pengendalian
dan evaluasi terhadap SIPD.
(4)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Pengendalian
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil
pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan
dalam SIPD, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 30
Pendanaan
penyelenggaraan SIPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,
APBD dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Semua
sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah
berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku
untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 33
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download/unduh
selengkapnya salinan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintah Daerah pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)"
Posting Komentar