Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut isi Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah:

Menimbang :
a.   bahwa untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
b.   bahwa untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
c.   bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.   Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
4.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah.
5.      Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan/atau sebutan lain yang selanjutnya disebut BPKAD adalah perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.      Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
8.      Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
9.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
10.    Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
11.    Peraturan Daerah yang selanajutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
12.    Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
13.    Analisis Pembangunan Daerah adalah penjabaran atas hasil pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional serta hubungan antara pembangunan daerah dengan pembangunan daerah lainnya.
14.    Profil Pembangunan Daerah adalah gambaran umum kondisi perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
15.    Informasi Pembangunan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah.
16.    Informasi Keuangan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi serta penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara elektronik.
17.    Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi lainnya.
18.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
19.    Wali Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang membidangi urusan statistik melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
20.    Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ruang lingkup SIPD meliputi:
a.   Informasi Pembangunan Daerah;
b.   Informasi Keuangan Daerah; dan
c.   Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pasal 3

SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 4

(1)     Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
a.   Informasi Pembangunan Daerah; dan
b.   Informasi Keuangan Daerah.
(2)     Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam SIPD.

Pasal 5

Selain Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pasal 6

(1)     SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik.
(2)     SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

BAB III
INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

Pasal 7

(1)     Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.   data perencanaan pembangunan daerah;
b.   analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan
c.   informasi perencanaan pembangunan daerah.
(2)     Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.

Bagian Kesatu
Data Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 8

(1)     Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik.
(2)     Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)     Pengelolaan data berbasis elektronik provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a.   perencanaan data;
b.   pengumpulan data;
c.   pengisian data berbasis elektronik; dan
d.   pemeriksaan data berbasis elektronik.
(2)     Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh:
a.   Bappeda;
b.   Produsen Data; dan/atau
c.   Wali Data.
(3)     Dalam pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah dapat membentuk tim pengelolaan data sesuai kebutuhan daerah.
(4)     Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh keputusan Kepala Daerah.

Pasal 10

(1)     Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan tahapan identifikasi kebutuhan data daerah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
(2)     Perencanaan data paling sedikit memuat data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(3)     Perencanaan data dilaksanakan pada Bulan Februari untuk pengumpulan data di tahun berjalan yang hasilnya dimuat dalam berita acara.
(4)     Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a.   data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
b.   perencanaan waktu pengumpulan data;
c.   perencanaan waktu pengisian data berbasis elektronik; dan
d.   perencanaan waktu pemeriksaan data berbasis elektronik.

Pasal 11

Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memperhatikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

Pasal 12

Pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan perencanaan waktu pengisian data dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

Pasal 13

(1)     Pemeriksaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) huruf d, digunakan untuk melihat kesesuaiannya dengan prinsip satu data Indonesia.
(2)     Pemeriksaan data dilakukan paling lama Bulan Januari setiap tahunnya terhadap data tahun sebelumnya yang hasilnya dimuat dalam berita acara.
(3)     Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a.    pernyataan bahwa data hasil pengumpulan dan pengisian oleh Produsen Data dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.   pernyataan bahwa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.

Pasal 14

(1)     Hasil pengelolaan data berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik.
(2)     Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.   rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c.   rencana pembangunan tahunan daerah.
(3)     Dokumen perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   rencana strategis perangkat daerah; dan
b.   rencana kerja perangkat daerah.
(4)     Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik.
(5)     Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Bagian Kedua
Analisis dan Profil Pembangunan Daerah

Pasal 15

(1)     Analisis dan Profil Pembangunan Daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan pembangunan daerah.
(2)     Analisis dan Profil Pembangunan Daerah menjadi dasar dalam memperbaharui data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Bagian Ketiga
Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 16

Informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, mencakup:

a.   kondisi geografis daerah;
b.   demografi;
c.   potensi sumber daya Daerah;
d.   ekonomi dan keuangan Daerah;
e.   aspek kesejahteraan masyarakat;
f.    aspek pelayanan umum; dan
g.   aspek daya saing Daerah.

BAB IV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Bagian Kesatu
Informasi Perencanaan Anggaran Daerah

Pasal 17

(1)     Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a.   informasi perencanaan anggaran daerah;
b.   informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
c.   informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d.   informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah;
e.   informasi barang milik daerah; dan
f.    Informasi Keuangan Daerah lainnya.
(2)     Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh BPKAD.

Pasal 18

(1)     Informasi perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dihasilkan dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik.
(2)     Tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   penyusunan KUA dan PPAS;
b.   penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c.   penyusunan rancangan APBD; dan
d.   penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Bagian Kedua
Informasi Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah

Pasal 19

(1)     Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dihasilkan dari tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah berbasis elektronik.
(2)     Tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b.   pelaksanaan anggaran kas dan surat penyediaan dana;
c.   pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah;
d.   Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan;
e.   Pelaksanaan dan penatausahaan belanja; dan
f.    Pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan.

Bagian Ketiga
Informasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

Pasal 20

(1)     Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan.
(2)     Tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   laporan realisasi anggaran;
b.   laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.   laporan operasional;
d.   laporan perubahan ekuitas;
e.   neraca;
f.    laporan arus kas; dan
g.   catatan atas laporan keuangan.

Bagian Keempat
Informasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah

Pasal 21

(1)     Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, dihasilkan dari proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik.
(2)     Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya; dan
b.   rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya.

Bagian Kelima
Informasi Barang Milik Daerah

Pasal 22

(1)     Informasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, dihasilkan dari tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik.
(2)     Tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.   pengadaan;
c.   penggunaan;
d.   pemanfaatan;
e.   pengamanan dan pemeliharaan;
f.    penilaian;
g.   pemindahtanganan;
h.   pemusnahan;
i.     penghapusan; dan
j.     penatausahaan.

Bagian Keenam
Informasi Keuangan Daerah Lainnya

Pasal 23

(1)     Informasi Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, dikelola melalui Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik.
(2)     Informasi Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi statistik keuangan daerah.

BAB V
INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH LAINNYA

Pasal 24

(1)     Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memuat:
a.   informasi LPPD;
b.   informasi EPPD; dan
c.   informasi Perda.
(2)     Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang urusan atau fungsinya.

Pasal 25

(1)     Informasi LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, diperoleh dari hasil pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik.
(2)     Dalam informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik terhubung dengan EPPD berbasis elektronik.

Pasal 26

Informasi EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, diperoleh dari hasil EPPD yang dilakukan dalam EPPD berbasis elektronik.

Pasal 27

Informasi Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, merupakan hasil dari penetapan Perda.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 28

(1)     Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIPD provinsi.
(2)     Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SIPD kabupaten/kota.
(3)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui pengendalian dan evaluasi terhadap SIPD.
(4)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1)     Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam SIPD, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 30

Pendanaan penyelenggaraan SIPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, APBD dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download/unduh selengkapnya salinan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)"

Posting Komentar