Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Dokter Layanan Primer.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter
Layanan Primer ini yang dimaksud dengan:
1.
Dokter
Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan
pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga,
ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat,
serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer
yang berkualitas.
2.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3.
Fakultas
Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
4.
Organisasi
Profesi Dokter yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi
yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer, silahkan klik pada
tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer"
Posting Komentar