Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua
belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di
perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan
tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia
Pintar (PIP) ini yang dimaksud dengan:
1.
Program
Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIPadalah bantuan berupa uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
2.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5.
Kartu
Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan
kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai
penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, silahkan klik pada tombol
yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar / PIP"
Posting Komentar