Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2020 .
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK
Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020 ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja
negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
2.
Taman
Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
3.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD
atau Madrasah Ibtidaiyah.
5.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP
atau MTs.
6.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
7.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam
bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
8.
Sanggar
Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis
dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk
satuan pendidikan nonformal sejenis.
9.
Taman
Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang
menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar
dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
10.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
11.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
12.
Sarana
pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
13.
Prasarana
pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
14.
Standar
Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
15.
Standar
Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
16.
Perabot
adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi
ruang dimaksud.
17.
Kerusakan
Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya
umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi
yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
18.
Ruang
Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang
kelas dan ruang belajar lainnya.
19.
Ruang
Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan
peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
20.
Ruang
Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan
peralatan khusus.
21.
Ruang
Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk
kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
22.
Ruang
Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk
mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
23.
Ruang
Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari
berbagai jenis bahan pustaka.
24.
Ruang
Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas,
beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan
pembelajaran.
25.
Ruang
Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau
pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna,
ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang
organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau
berolahraga.
26.
Asrama
Siswa adalah sebuah bangunan dengan kamarkamar berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian siswa, selama berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut.
27.
Rumah
Dinas Guru adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
bagi guru, selama melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut.
28.
Ruang
Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah ruang pusat sumber pendidikan (resource
room) pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, yang
digunakan untuk peserta didik disabilitas karena keterbatasannya, dan/atau
sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi
tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
29.
Peralatan
Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
30.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat
keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan
komunikasi.
31.
Peralatan
Praktik Utama/Praktik Produksi adalah sarana yang secara langsung digunakan
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian.
32.
Media
Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi
dalam pembelajaran.
33.
Koleksi
Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
34.
Buku
Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks
pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
35.
Buku
Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk
memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
secara dalam dan luas.
36.
Buku
Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi
pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
37.
Alat
Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun
temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
38.
Alat
Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media
belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi
lebih efektif dalam rangka mengoptimalkanperkembangan anak.
39.
Aksesibilitas
adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan,
kesempatandalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya.
40.
E-tendering
adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka
dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem
pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran
dalam waktuyang telah ditentukan.
41.
E-purchasing
adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
42.
Katalog
Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis,
spesifikasi teknis, harga dan jumlah
ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun
Anggaran 2020, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah
ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar