Sahabat Edukasi yang
berbahagia… a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi
jabatan; b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu
disusun kamus kompetensi teknis; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus
kompetensi teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
Selanjutnya, d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kamus
Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Unduh/download
selengkapnya Permendikbud RI No. 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada
tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan"
Posting Komentar