Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi
Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020 ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah.
2.
Pendidikan
Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikanuntuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
3.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B,
dan paket C.
4.
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
5.
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP
Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya
operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
6.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7.
Data
Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Dapo PAUD Dikmas adalah suatu sistem pendataan yang dikelola
olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan PAUD atau PendidikanKesetaraan yang terus menerus
diperbaharui secara daring.
8.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yangselanjutnya disingkat RKAS adalah
rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran
baik yang bersifat strategis ataupun rutin yangditerima dan dikelola langsung
oleh Satuan Pendidikan.
9.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
10.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD
dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada tombol yang
tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Khusus Nonfisik BOS Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar