Sahabat Edukasi yang
berbahagia… a. bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam
melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan
pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b. bahwa agar pelaksanaan
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan
sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c. bahwa
untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana
pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal
79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan
pendidikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan
Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan
Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui
Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
2.
Satuan
Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
3.
Pelaksana
PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang
melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
4.
Penyedia
PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha
yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
5.
Sistem
Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem
elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.
6.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, silahkan
klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan"
Posting Komentar