Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa untuk memberikan acuan dalam
penyusunan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada bagi instansi pemerintah,
perlu menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada; b. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan Pasal 37 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan selaku pimpinan instansi pembina berwenang menetapkan pedoman
formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
Kemudian, c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional Widyaprada.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada,
silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada"
Posting Komentar