Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu
dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan konsolidasi yang lebih efektif
sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; b. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan
pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib
pajak dalam pemberian layanan public tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud ini yang
dimaksud dengan:
1.
Layanan
Publik Tertentu adalah layanan perizinan yangdiberikan oleh unit kerja
Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
2.
Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
3.
Konfirmasi
Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang
dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu
untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
4.
Keterangan
Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktorat yang
membidangi urusan pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik
ertentu.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu Oleh Kemdikbud, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada
tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud"
Posting Komentar