Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan public tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud ini yang dimaksud dengan:


1.   Layanan Publik Tertentu adalah layanan perizinan yangdiberikan oleh unit kerja Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
2.   Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
3.   Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
4.   Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktorat yang membidangi urusan pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik ertentu.
5.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
6.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kemdikbud"

Posting Komentar