Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan
pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan,
perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana
bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
Selanjutnya, b.bahwa
ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler
yang diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler belum
mengakomodirpenggunaan dana untuk operasional pembelajaran darirumah, sehingga
perlu diubah; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun
2020 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Unduh/download
selengkapnya Permendikbud RI No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, silahkan klik pada
tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler"
Posting Komentar