Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
2.
Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan
untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji
Kompetensi.
3.
Sertifikat
Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang
diperoleh lulusan pendidikan profesi.
4.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5.
Asosiasi
Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
6.
Organisasi
Profesi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah
untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
8.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download
selengkapnya Permendikbud RI No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, silahkan klik pada tombol yang tersedia
pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan"
Posting Komentar