Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan
pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan,
perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
kesetaraan.
Selanjutnya, b.bahwa
ketentuan mengenai menu penggunaan danaalokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran
dari rumah, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Unduh/download
selengkapnya Permendikbud RI No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA. 2020, silahkan klik pada
tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar