Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.


Selanjutnya, b.bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan danaalokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA. 2020, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"

Posting Komentar