Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Jember.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2020 tentang Statuta
Universitas Jember ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas
Jember yang selanjutnya disebut UNEJ adalah perguruan tinggi negeri di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.
2.
Statuta
UNEJ yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNEJ
yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional
di lingkungan UNEJ.
3.
Organisasi
UNEJ adalah unit kerja UNEJ yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma
perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
5.
Senat
UNEJ yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di
lingkungan UNEJ.
6.
Senat
Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
7.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan UNEJ.
8.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNEJ dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di UNEJ.
10.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNEJ.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember, silahkan klik pada tombol
yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember (UNEJ)"
Posting Komentar