Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut
RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2.
Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang
selanjutnya disebut Renstra Kemendikbud adalah dokumen perencanaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun
2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
3.
Rencana
Strategis Unit Eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
yang selanjutnya disebut Renstra Unit Eselon I adalah dokumen perencanaan Unit
Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang
merupakan penjabaran Renstra Kemendikbud.
4.
Rencana
Strategis Unit Eselon II yang selanjutnya disebut Renstra Unit Eselon II adalah
dokumen perencanaan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran Renstra Unit Eselon I.
5.
Rencana
Strategis Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut
Renstra PTN adalah dokumen perencanaan PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran Renstra Kemendikbud.
6.
Rencana
Strategis Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra UPT adalah dokumen perencanaan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang
merupakan penjabaran Renstra Unit Eselon I.
7.
Rencana
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Renja
Kemendikbud adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024,
silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024"
Posting Komentar