Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa setiap kebijakan pendidikan
nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat
menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata; b. bahwa untuk
melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan
kondisi khusus daerah, perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan
daerah khusus; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan
Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti; d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman
Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan
Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Nasional, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada
tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional"
Posting Komentar