Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Menimbang bahwasannya : a. bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan
operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi
dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan
atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan
dana bantuan operasional sekolah kinerja; b. bahwa agar penyaluran dana bantuan
operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional
sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; c. bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah
tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi
adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.
Daerah
Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, silahkan klik
pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"
Posting Komentar