Sahabat Edukasi yang
berbahagia… bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kemdikbud ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan
Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional
pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat.
5.
Standar
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT
adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
6.
Biaya
Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya
operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran
Mahasiswa pada Program Studi di PTN.
7.
Uang
Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan
kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
8.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 24 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada PTN di Lingkungan Kemdikbud, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada
tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud"
Posting Komentar