Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia… bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud ini yang dimaksud dengan:

1.   Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.   Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3.   Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4.   Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
5.   Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
6.   Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN.
7.   Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
8.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 24 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemdikbud, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud"

Posting Komentar