Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Menteri menetapkan standar nasional
Pendidikan Tinggi.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional
Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada
Masyarakat.
2.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang
pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Standar
Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan
Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Standar
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian
kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
6.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
7.
Pendidikan
Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program
profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
8.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
9.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki
Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10.
Pembelajaran
adalah proses interaksi mahasiswa dengan Dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
11.
Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
12.
Pengabdian
kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
13.
Satuan
kredit semester yang selanjutnya disebut SKS adalah takaran waktu kegiatan
belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses Pembelajaran
melalui berbagai bentuk Pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan
usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
14.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, Penelitian,
dan Pengabdian kepada Masyarakat.
15.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
16.
Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download
selengkapnya Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi"
Posting Komentar