Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka perlu memberikan
kemudahan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri untuk menjadi
perguruan tinggi negeri badan hokum. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum belum memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi
perguruan tinggi negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum
sehingga perlu diubah.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014
tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum"
Posting Komentar