Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi ini yang dimaksud dengan:
1.
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan
Perguruan Tinggi.
2.
Akreditasi
Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program
Studi.
3.
Akreditasi
Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan
Tinggi.
4.
Lembaga
Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara
mandiri.
5.
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah
badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan
Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
6.
Standar
Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap
Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional
Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada
Masyarakat.
8.
Standar
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah
standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
9.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
10.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Pemimpin
Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada
sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
12.
Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
13.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
14.
Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKTI adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi
secara nasional di Kementerian.
15.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi"
Posting Komentar