Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana
pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Perguruan
Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Program
Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penalaran ilmiah.
3.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4.
Daya
Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam
proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur
pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Ujian
Tulis Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UTBK adalah ujian tulis yang
dilakukan dengan menggunakan sarana komputer.
6.
Rektor
adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
8.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada
Perguruan Tinggi Negeri, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan
di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri"
Posting Komentar