Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat
(2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan
Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan
Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program
profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Pendirian
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah
pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan
akademi komunitas oleh Pemerintah.
3.
Pendirian
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan
akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hokum yang berprinsip
nirlaba.
4.
Badan
Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Perguruan
Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.
Perguruan
Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTSadalah perguruan tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8.
Kampus
Utama adalah domisili perguruan tinggi di kabupaten/kota/kota administratif
sebagaimanadicantumkan dalam keputusan Menteri tentang pendirian perguruan
tinggi tersebut.
9.
Program
Studi di Luar Kampus Utama yang selanjutnya disingkat PSDKU adalah Program
Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administrative yang tidak
berbatasan langsung dengan Kampus Utama.
10.
Pendidikan
Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PJJ adalah proses belajar mengajar yang
dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
11.
Program
Studi PJJ adalah Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk PJJ pada
perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian.
12.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional
pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat.
13.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengantugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Tutor
adalah pendidik yang diangkat untuk membantu Dosen dan berfungsi memfasilitasi
belajar Mahasiswa.
15.
Ekuivalen
Waktu Mendidik Penuh yang selanjutnya disingkat EWMP adalah perhitungan beban
kerja Dosen yang setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang tridharma
perguruan tinggi secara penuh yaitu minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
jam per minggu.
16.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
17.
Pusat
Belajar Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PBJJ adalah unit fungsional di
bawah pengelolaan perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang berfungsi memberikan
dukungan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan belajar, praktik, praktikum, ujian
dengan pengawasan, dan/atau tutorial bagi Mahasiswa yang secara geografis mudah
diakses oleh Mahasiswa.
18.
Bantuan
Belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar
Mahasiswa.
19.
Bahan
Ajar adalah segala bentuk objek pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi yang dikembangkan khusus dan dikemas sedemikian rupasebagai bahan
belajar mandiri untuk mencapai capaian pembelajaran yang digunakan dalam PJJ.
20.
Sumber
Belajar adalah Bahan Ajar dan berbagai informasi yang dikembangkan dan dikemas
dalam beragam bentuk berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan
dalam proses pembelajaran.
21.
Sanksi
Administratif adalah hukuman yang ditetapkan oleh Menteri tanpa melalui proses
peradilan, dengan tujuan pembinaan dan/atau penghentian pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan.
22.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
23.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
24.
Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan LLDIKTI adalah satuan
kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
25.
Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKTI adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi
secara nasional di Kementerian.
26.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta,
silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta"
Posting Komentar