Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta ini yang dimaksud dengan:


1.   Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.   Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Pemerintah.
3.   Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hokum yang berprinsip nirlaba.
4.   Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.   Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.   Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTSadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7.   Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8.   Kampus Utama adalah domisili perguruan tinggi di kabupaten/kota/kota administratif sebagaimanadicantumkan dalam keputusan Menteri tentang pendirian perguruan tinggi tersebut.
9.   Program Studi di Luar Kampus Utama yang selanjutnya disingkat PSDKU adalah Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administrative yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama.
10.    Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PJJ adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
11.    Program Studi PJJ adalah Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk PJJ pada perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian.
12.    Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
13.    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengantugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.    Tutor adalah pendidik yang diangkat untuk membantu Dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar Mahasiswa.
15.    Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh yang selanjutnya disingkat EWMP adalah perhitungan beban kerja Dosen yang setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang tridharma perguruan tinggi secara penuh yaitu minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
16.    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
17.    Pusat Belajar Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PBJJ adalah unit fungsional di bawah pengelolaan perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang berfungsi memberikan dukungan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan belajar, praktik, praktikum, ujian dengan pengawasan, dan/atau tutorial bagi Mahasiswa yang secara geografis mudah diakses oleh Mahasiswa.
18.    Bantuan Belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar Mahasiswa.
19.    Bahan Ajar adalah segala bentuk objek pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan khusus dan dikemas sedemikian rupasebagai bahan belajar mandiri untuk mencapai capaian pembelajaran yang digunakan dalam PJJ.
20.    Sumber Belajar adalah Bahan Ajar dan berbagai informasi yang dikembangkan dan dikemas dalam beragam bentuk berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
21.    Sanksi Administratif adalah hukuman yang ditetapkan oleh Menteri tanpa melalui proses peradilan, dengan tujuan pembinaan dan/atau penghentian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
22.    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
24.    Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan LLDIKTI adalah satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
25.    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKTI adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
26.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta"

Posting Komentar