Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
5.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar.
6.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
7.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan menengah.
8.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
9.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan
khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
10.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
11.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12.
Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
13.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
14.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan
oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana
biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik
yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh
Sekolah.
16.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
19.
Kementerian
adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI
No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, silahkan klik pada tombol yang
tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler"
Posting Komentar