Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan rilis dari laman resmi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI di https://www.kemdikbud.go.id bahwasannya Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya
memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah
dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Melalui Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020,
Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi
negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Bagi
mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat
mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi
kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong
meringankan beban adik-adik mahasiswa," disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (02/07).
Pemimpin
perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru
terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar
UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya
sedang menunggu kelulusan.
Kemudian,
mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika
mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program
sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program
diploma tiga (D-3).
"Ini
merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa
yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar
semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk
membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
KIP Kuliah Ringankan
Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi
Kemendikbud
juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3,
5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Mulai
hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan
diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40%
dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun
Na'im.
Untuk
itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan
terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan
kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian
pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih
lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada
200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going
tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.
Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk
Papua dan Papua Barat.
Adapun
syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah 1) Mahasiswa yang
orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak
pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun
akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program
Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara
penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di
semester 3, 5 dan 7.
"Mahasiswa
ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester
pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.
Tahapan
yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN
dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang
memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS
melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya,
PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa
ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,"
pungkas Sesjen Kemendikbud. (*)
Referensi
artikel : https://www.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Program Kemendikbud Untuk Meringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi COVID-19 "
Posting Komentar