Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka mengelola sisa dana BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja Tahun Anggaran 2019 telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2020 yang ditujukan kepada Yth. Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia di bawah ini:
Menindaklanjuti
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
33153/A.A71LK12020 tanggal 3 Maret 2020 Hal Permohonan Kebijakan/Regulasi terkait
Belanja Dana BOS Lintas Tahun Anggaran 2019/2020 Melalui SlPlah dan memperhatikan
ketentuan Pasal 1 angka 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 69 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 107
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Lampiran I romawi V angka 15 huruf a angka 2), Lampiran I romawi V angka 15 huruf
c, Lampiran I romawi V angka 18, dan Lampiran I romawi V angka 41 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA
2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sisa
pengggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang berada pada rekening sekolah
(Satdikdas Negeri, Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri) sesuai kewenangannya
yang digunakan pada belanja lintas TA. 2019/2020 melalui SlPlah atau pihak
ketiga atas pengadaan barang/jasa, merupakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya
dan memenuhi salah satu kriteria mendesak pada pengelolaan APBD.
2.
Sisa
penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 sebagaimana dimaksud pada
angka 1, menjadi SILPA tahun 2019 pada APBD 2020, dan sisa Dana BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja TA 2019 menambah pagu alokasi dana BOS Afirmasi dan dana BOS
Kinerja pada APBD TA 2020.
3.
Penganggaran
penambahan pagu alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS KinerjaTA 2019 pada APBD
TA 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan penyesuaian penganggaran
mendahului perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2020 dengan cara
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD
TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2020 bagi pemerintah daerah yang
melakukan perubahan Perda tentang APBD TA 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2020.
4.
Penyesuaian
penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud angka 3, dilaksanakan
setelah laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja TA 2019 direviu oleh Aparat Pengawas lnternal Pemerintah (APIP) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Mekanisme
penyesuaian penganggaran pada APBD TA2020 sebagaimana dimaksud pada angka 4,
yaitu:
a.
sekolah
sesuai dengan kewenangannya menganggarkan kembali sisa penerimaan dan rencana
penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 melalui revisi Rencana
Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS fA 2020, dengan berpedoman pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini;
b.
penyusunan
revisi RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
SKPD
Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan penelahaan revisi RKAS Dana BOS
fA 2020 yang disampaikan kepala sekolah, selanjutnya RKAS direkapitulasi
menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD; dan
d.
RKAS
Dana BOS TA 2020 dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c,
disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi yang selanjutnya disampaikan
kepada PPKD sesuai kewenangannya untuk dicantumkan dalam APBD sesuai ketentuan
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
6.
Dalam
hal terdapat pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah selesai dan barang/jasa telah
diterima oleh sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan rencana penggunaan Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019, namun sampai dengan berakhirnya TA
2019 belum dilakukan pembayaran kepada mitra pasar melalui belanja daring pada SlPlah
atau pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa, sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana
BOS Kinerja TA 2019 pada rekening sekolah yang menjadi SiLPA pada APBD TA 2020
digunakan kembali untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (utang
perhitungan pihak ketiga) yang merupakan belanja bersifat wajib pada RKAS dan APBD
TA 2020, dengan mekanisme penganggaran, yaitu:
a.
sekolah
sesuai dengan kewenangannya menganggarkan kembali sisa penerimaan dan rencana
penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 dalam rangka pembayaran
kewajiban kepada pihak ketiga melalui revisi RKAS Dana BOS TA 2020;
b.
revisi
RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebesar hutang kepada
pihak ketiga pada akun belanja sesuai kode rekening berkenaan pada RKAS TA
2019;
c.
penyusunan
revisi RKAS Dana BOS TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019;
d.
berdasarkan
revisi RKAS Dana BOS f A2020 sebagaimana dimaksud pada huruf c, SKPD Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan penyesuaian penganggaran pada APBD
2020 dengan berpedoman ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan
mekanisme penyesuaian penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada
angka 5;
e.
menugaskan
APIP melakukan reviu terhadap kewajiban kepada pihak ketiga; dan f. sekolah
melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga setelah dilaksanakannya
penyesuaian penganggaran pada APBD TA 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf d,
dengan membebani akun belanja pada RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b
berdasarkan hasil reviu APIP sebagaimana dimaksud pada huruf e.
7.
Mekanisme
pengelolaan sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja TA 2019 dan penggunaan
sisa Dana BOS untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada angka 3 dan angka 6 terkait mekanisme pencatatan dan pengesahan
pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk:
a.
Satdikmen
Negeri dan Satdiksus Negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 971-7790 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Sisa Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Rekening Bendahara Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor
906/5425/Keuda tanggal 9 Oktober 2019 hal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen)
Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri pada APBD Provinsi; dan
b.
Satdikdas
Negeri berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun
2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Nomor 906/5426/Keuda tanggal 9 Oktober 2019 hal Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan
Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri pada APBD Kabupaten/Kota.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan
Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "SE Mendagri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar