Surat Edaran Ditjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut isi surat edaran Ditjen Pendidikan Vokasi yang telah dikirimkan kepada Yth. Gubemur di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:


1.   Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan materi pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun 2019/2020 atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat;
b.   Pembelajaran praktik pada huruf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori selesai dilaksanakan.

2.   Praktik Keija Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan PKL;
b.   Peserta didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai sebagai akkibat penetapan masa Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai berikut:
1)   Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat dilakukan bekerjasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh Sekolah;
2)   Melaksanakan kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok kecil di bawah pengawasan guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha);
3)   Mengikuti pengenalan dunia kerja/job orientation yang dilakukan melalui kerja sama sekolah dan mitra DUDI.

3.   Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun ingin memperoleh Sertifikat Kompetensi, maka lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Uji Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020, berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BNSP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020;
b.   Uji Kompetensi oleh sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3 atau lembaga lain yang diakui dilaksanakan sampai akhir November 2020;
c.   Dalam hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak dapat dilaksanakan, maka Uji Kompetensi dimaksud dapat dilaksanakan paling lama November tahun 2021;
d.   Apabila Uji Kompetensi dimaksud pada huruf a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran Ditjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar