Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut isi surat edaran Ditjen Pendidikan Vokasi yang
telah dikirimkan kepada Yth. Gubemur di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat
dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta
didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan
SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu membuat strategi dan langkah-langkah
kebijakan sebagai berikut:
1.
Pembelajaran
praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk
program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk
program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Bagi
peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring
dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan materi pembelajaran
praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun 2019/2020
atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah
Covid-19 oleh pemerintah pusat;
b.
Pembelajaran
praktik pada huruf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori
selesai dilaksanakan.
2.
Praktik
Keija Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk
program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4
(empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Peserta
didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai
akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan
PKL;
b.
Peserta
didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai sebagai akkibat penetapan
masa Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai
berikut:
1)
Melakukan
tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat
dilakukan bekerjasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh
Sekolah;
2)
Melaksanakan
kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun
kelompok kecil di bawah pengawasan guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan
portofolio usaha);
3)
Mengikuti
pengenalan dunia kerja/job orientation yang dilakukan melalui kerja sama
sekolah dan mitra DUDI.
3.
Pelaksanaan
Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK tahun
pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun ingin memperoleh
Sertifikat Kompetensi, maka lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 dimaksud
dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Uji
Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020,
berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BNSP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020;
b.
Uji
Kompetensi oleh sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3 atau lembaga lain
yang diakui dilaksanakan sampai akhir November 2020;
c.
Dalam
hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b tidak dapat dilaksanakan, maka Uji Kompetensi dimaksud dapat dilaksanakan
paling lama November tahun 2021;
d.
Apabila
Uji Kompetensi dimaksud pada huruf a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa
penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilaksanakan sesuai dengan
protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran Ditjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran
Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar