Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka mencegah Corona Virus Disease (Covid-19)
pada satuan pendidikan, Mendikbud RI telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada
Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, 3. Kepala Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, 4. Pemimpin Perguruan Tinggi, 5. Kepala Sekolah di seluruh
Indonesia sebagai berikut:
Dalam
rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar
segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara
untuk:
1.
mengoptimalkan
peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan
tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
2.
berkomunikasi
dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam
rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;
3.
memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih
sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
4.
memastikan
bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan
pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih
sehat (PHBS) lainnya;
5.
memastikan
satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan
pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan
tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan
petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih
yang sesuai untuk keperluan tersebut;
6.
memonitor
absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
7.
memberikan
izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan
pendidikan;
8.
tidak
memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak
memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
9.
melaporkan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang
berkaitan dengan pernafasan;
10.
mengalihkan
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga
kependidikan lain yang mampu;
11.
berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar
untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu
diliburkan sementara;
12.
satuan
pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang
akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19
kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat
bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
13.
memastikan
makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah
dimasak sampai matang;
14.
mengingatkan
seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat
musik tiup;
15.
mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman,
cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16.
menunda
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan
pendidikan (berkemah, studi wisata);
17.
membatasi
tamu dari luar satuan pendidikan;
18.
warga
satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang
dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan
pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari
saat kembali ke tanah air.
Baca di sini : Pedoman Penyelenggaraan BDR / Belajar Dari Rumah di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Download/unduh
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid-19) pada Satuan Pendidikan beserta lampiran lengkapnya pada tautan di
bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan"
Posting Komentar