Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberikan Pedoman Belajar Dari Rumah
(BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa dalam
rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama
darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah, Kemdikbud RI telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 15 Tahun 202020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) yang ditujukan kepada Yth. Gubernur; Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Dasar Hukum
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan
Aman Bencana.
Dalam
rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama
darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Belajar
dari Rumah selama darurat penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol
penanganan COVID-19; dan
2.
Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat Edaran ini.
LAMPIRAN SURAT EDARAN
NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM
MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS
DISEASE (COVID-19)
BAB I
TUJUAN, PRINSIP, METODE
DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH
A. Tujuan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1.
memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19;
2.
melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3.
mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4.
memastikan
pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B. Prinsip Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah
BDR
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1.
keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan
seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
BDR;
2.
kegiatan
BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3.
BDR
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
COVID-19;
4.
materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5.
aktivitas
dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan
Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
6.
hasil
belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
7.
mengedepankan
pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode dan Media
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR
dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua)
pendekatan:
1.
pembelajaran
jarak jauh dalam jaringan (daring)
2.
pembelajaran
jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam
pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring
atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan
prasarana.
1. Media dan Sumber
Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring
Pembelajaran
di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui
beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
a.
Informasi terkait COVID-19
No.
|
Sumber
informasi
|
Tautan
|
1.
|
Informasi
penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
|
|
2.
|
Portal
informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19
|
b.
Media Pembelajaran Daring
No.
|
Sumber
dan Media
|
Tautan
|
1.
|
Rumah
Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
|
|
2.
|
TV
edukasi Kemendikbud.
|
|
3.
|
Pembelajaran
Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
|
|
4.
|
Tatap
muka daring program sapa duta rumah belajar
Pusdatin
Kemendikbud.
|
|
5.
|
LMS
SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
|
|
6.
|
Aplikasi
daring untuk paket A,B,C.
|
|
7.
|
Guru
berbagi
|
|
8.
|
Membaca
digital
|
|
9.
|
Video
pembelajaran
|
|
10.
|
Suara
edukasi Kemendikbud
|
|
11.
|
Radio
edukasi Kemendikbud
|
|
12.
|
Sahabat
keluarga -- Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan
keluarga
|
|
13.
|
Ruang
guru PAUD Kemendikbud
|
|
14.
|
Buku
sekolah elektronik
|
|
15.
|
Mobile
edukasi -
Bahan
ajar multimedia
|
|
16.
|
Modul
Pendidikan Kesetaraan
|
|
17.
|
Sumber
bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
|
|
18.
|
Kursus
daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
|
|
19.
|
Kelas
daring untuk siswa dan Mahasiswa
|
|
20.
|
Buku
digital open-access
|
Selain
yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia
teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/
2. Media dan Sumber
Belajar Pembelajaran Luring
Pembelajaran
di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
a.
televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b.
radio;
c.
modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d.
bahan ajar cetak; dan
e.
alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
D. Aplikasi
Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19.
Berikut
beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
NO.
|
NAMA
|
DESKRIPSI
|
TAUTAN
|
1.
|
PeduliLindungi
|
Aplikasi
pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
|
|
2.
|
Inariks
Personal
|
aplikasi
untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat
kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
|
|
3.
|
SehatPedia
|
Aplikasi
layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan
|
Download/unduh
selengkapnya SE Setjen Kemdikbud No. 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
0 Komentar di "Surat Edaran Setjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)"
Posting Komentar