Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bahwasnnya bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler dalam bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet dengan rincian bantuan kuota data internet dibagi atas:


1.   Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan

2.   Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:


PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:

1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

3. mahasiswa; dan

4. dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

 

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:

 

1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.

 

2.   Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler.

 

3.   Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

4.   Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

5.   Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

 

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

 

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

 

c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

 

6.   Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:

a.   bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan

b.   bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

 

7.   Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.


Download/unduh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 selengkapnya pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2020"

Posting Komentar